Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil: Langkah Awal KPK Usut Korupsi Iklan Bank BJB
Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil: Langkah Awal KPK Usut Korupsi Iklan Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai bagian dari investigasi mendalam terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan langkah awal penyidikan dan dilakukan berdasarkan petunjuk yang telah dikumpulkan tim investigasi. Keputusan untuk memprioritaskan penggeledahan rumah Ridwan Kamil, menurut Budi, didasarkan pada pertimbangan strategis dalam proses pengumpulan bukti. Ia menekankan bahwa setiap tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan didasari oleh bukti-bukti yang telah ditemukan.
Langkah KPK ini tidak berdiri sendiri. Sebanyak lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini pada 13 Maret 2025. Tersangka tersebut terdiri dari dua pejabat Bank BJB, yaitu mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta yang terlibat sebagai pengendali agensi periklanan. Ketiga pihak swasta tersebut adalah Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri (Kin Asikin Dulmanan), BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) (Suhendrik), serta PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) (Raden Sophan Jaya Kusuma). Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar.
Kronologi dan Mekanisme Korupsi:
Berdasarkan hasil investigasi KPK, terungkap bahwa Bank BJB, pada periode 2021-2023, mengalokasikan dana sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di berbagai media. Dana tersebut dikelola oleh Divisi Corporate Secretary dan disalurkan kepada enam agensi periklanan. Keenam agensi tersebut adalah:
- PT CKSB (Rp 105 miliar)
- PT CKMB (Rp 41 miliar)
- PT Antedja Muliatama (Rp 99 miliar)
- PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp 81 miliar)
- PT WSBE (Rp 49 miliar)
- PT BSC Advertising (Rp 33 miliar)
KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan iklan ini. Agensi-agensi tersebut diduga hanya menjalankan tugas penempatan iklan sesuai arahan Bank BJB tanpa adanya proses tender yang kompetitif dan transparan, sehingga melanggar ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa. Selisih antara dana yang diterima agensi dari Bank BJB dan dana yang dibayarkan kepada media mencapai Rp 222 miliar, yang diduga digunakan sebagai dana non-budgeter oleh Bank BJB atas persetujuan Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto.
Langkah Selanjutnya:
Budi Sokmo memastikan bahwa KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari rumahnya. Pemanggilan ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus korupsi ini secara tuntas. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan mengembalikan kerugian negara kepada pihak yang berhak.