Kemenag Pastikan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Rp 2 Triliun Cair Jelang Idul Fitri
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Madrasah Rp 2 Triliun Cair Jelang Idul Fitri
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah untuk periode Januari-Februari 2025 akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno, dalam keterangan resmi pada Jumat (14/3/2025). Proses pencairan yang melibatkan anggaran sekitar Rp 2 triliun ini telah memasuki tahap finalisasi Surat Perintah Membayar (SPM) sejak tanggal 17 Maret 2025, dan dana tersebut diproyeksikan akan masuk ke rekening guru madrasah pada pekan mendatang, tepatnya antara tanggal 18 sampai 24 Maret 2025.
Suyitno menekankan komitmen pemerintah dalam memberikan kesejahteraan dan meningkatkan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia melalui pencairan TPG ini. Ia juga menjelaskan mekanisme pencairan tunjangan tersebut. Guru madrasah Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing. Sementara itu, guru madrasah non-ASN yang belum mengikuti program inpassing akan menerima tunjangan sebesar Rp 1.500.000. Kemenag berencana untuk menaikkan besaran TPG bagi guru madrasah non-ASN yang belum inpassing menjadi Rp 2.000.000, namun pencairan tambahan Rp 500.000 ini masih menunggu terbitnya payung hukum berupa revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pembayaran TPG.
Lebih lanjut, Suyitno menjelaskan bahwa peningkatan TPG ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru madrasah non-ASN dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Kenaikan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para guru dalam menjalankan tugasnya. Proses pencairan TPG ini sendiri telah dipersiapkan secara matang dengan anggaran yang telah dialokasikan ke satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menambahkan bahwa pencairan TPG ini ditujukan kepada guru madrasah yang memenuhi beberapa kriteria penting. Kriteria tersebut antara lain:
- Memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.
- Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.
Dengan demikian, Kemenag memastikan bahwa pencairan TPG ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan. Pencairan tepat waktu ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan guru madrasah dan meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah seluruh Indonesia menjelang Idul Fitri.