Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarbaru dengan Surat Suara Baru
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarbaru dengan Surat Suara Baru
Menindaklanjuti gugatan hasil Pilkada Banjarbaru 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan gugatan yang diajukan terkait polemik Pilkada Banjarbaru, di mana pasangan calon yang tersisa, Erna Lisa Halaby-Wartono, memperoleh 100% suara sah, namun jumlah suara sah tersebut lebih rendah daripada jumlah suara tidak sah. Proses hukum ini bermula dari langkah KPU yang dinilai kontroversial, yakni tetap menggelar pencoblosan dengan surat suara yang menampilkan dua pasangan calon, meskipun salah satu pasangan calon, Aditya-Said, telah didiskualifikasi beberapa waktu sebelum hari pencoblosan. Situasi ini kemudian menimbulkan perdebatan hukum yang berujung pada gugatan ke MK.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa berdasarkan putusan MK, PSU Pilkada Banjarbaru akan menggunakan surat suara baru. Surat suara ini akan memuat dua pilihan: pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, dan kolom kosong sebagai alternatif bagi pemilih yang tidak ingin memilih pasangan calon tersebut. Afifuddin menambahkan bahwa pencetakan surat suara baru ini diperlukan karena aturan sebelumnya melarang pencetakan surat suara baru dalam kurun waktu satu bulan menjelang pencoblosan. KPU sebelumnya ragu untuk mencetak surat suara baru setelah diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, namun putusan MK telah memberikan dasar hukum yang jelas untuk langkah ini. Pertimbangan MK dalam putusan ini menekankan bahwa pemungutan suara sebelumnya, yang menggunakan surat suara dengan gambar kedua pasangan calon meskipun salah satunya telah didiskualifikasi, bertentangan dengan mekanisme pemilihan dengan satu pasangan calon. Suara dari paslon nomor urut 2 pada pemungutan suara sebelumnya dihitung sebagai suara tidak sah, sebuah situasi yang menurut MK tidak tepat dan perlu diperbaiki melalui PSU. Putusan MK juga menetapkan bahwa PSU harus diselenggarakan dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan menggunakan daftar pemilih yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya, yaitu 27 November 2024.
Hakim MK Enny Nurbaningsih, yang membacakan putusan, secara tegas menyatakan bahwa penggunaan surat suara lama yang memuat gambar pasangan calon nomor urut 2 (yang telah didiskualifikasi) tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme pemilihan. Hal ini, menurut MK, menjadi alasan utama perlunya pemungutan suara ulang untuk memastikan integritas dan keadilan proses pemilihan kepala daerah di Banjarbaru. PSU ini diharapkan mampu memberikan kesempatan kepada masyarakat Banjarbaru untuk memberikan suara secara demokratis dan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan pilihan yang jelas antara pasangan calon yang tersisa dan pilihan untuk tidak memilih (kotak kosong). KPU Kota Banjarbaru kini bertanggung jawab untuk melaksanakan PSU sesuai dengan instruksi MK, memastikan prosesnya berjalan lancar, transparan, dan akuntabel untuk menghindari kontroversi serupa di masa mendatang. Penggunaan surat suara baru dengan kolom kosong diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang muncul sebelumnya dan memastikan Pilkada Banjarbaru 2024 berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Detail Putusan MK:
- Memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
- PSU dilaksanakan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPA) yang sama dengan pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
- Menggunakan surat suara dengan dua kolom: kolom untuk pasangan calon nomor urut 1 (Erna Lisa Halaby-Wartono) dan satu kolom kosong.
- PSU harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.