Kasus Pelecehan Seksual Mantan Kapolres Ngada: Kemenham Desak Penegakan Hukum Tegas dan Perlindungan Maksimal bagi Korban
Kasus Pelecehan Seksual Mantan Kapolres Ngada: Seruan Tegas Kemenham untuk Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak
Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS). Perbuatan tersebut dinilai sebagai tindakan yang sangat mencederai rasa kemanusiaan dan mengikis kepercayaan publik terhadap penegak hukum. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap pelaku kejahatan seksual, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
Kemenham mengapresiasi langkah Polri dalam memproses hukum AKBP Fajar dan mendesak agar proses tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hukuman yang setimpal perlu dijatuhkan mengingat tindakan AKBP Fajar tidak hanya mencoreng institusi Polri, tetapi juga telah menimbulkan trauma mendalam bagi para korban, yang terdiri dari tiga anak di bawah umur (berusia 6, 13, dan 16 tahun) dan seorang dewasa berusia 20 tahun. Lebih memprihatinkan lagi, terungkap dugaan penyebaran video pelecehan seksual tersebut ke situs pornografi anak di darkweb, menunjukkan tingkat kejahatan yang sangat serius.
Selain tuntutan penegakan hukum, Kemenham juga menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi para korban. Perlindungan tersebut meliputi aspek fisik, psikis, dan sosial, termasuk pendampingan psikososial dan bantuan hukum selama proses peradilan. Kemenham mendesak pemerintah daerah dan seluruh pemangku kebijakan untuk memprioritaskan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak, mengingat Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak dan memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak.
Munafrizal Manan menegaskan bahwa anak-anak merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus dari seluruh pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga negara, termasuk aparat penegak hukum. Hal ini sejalan dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dan elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Kemenham berharap kasus serupa tidak terulang kembali, terutama yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.
Kasus ini juga melibatkan dugaan penyalahgunaan narkoba oleh AKBP Fajar. Pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut motif di balik tindakan kejahatan tersebut. AKBP Fajar sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan asusila, penyalahgunaan narkoba, dan penyebaran konten pornografi anak.
Kemenham berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam melindungi anak dari kekerasan seksual dan menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan komprehensif, serta perlindungan yang maksimal bagi korban, menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Peran aktif seluruh komponen masyarakat sangat penting untuk mewujudkan hal tersebut.
Langkah-langkah Konkret yang Diusulkan Kemenham:
- Penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap pelaku.
- Perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pendampingan psikososial dan bantuan hukum.
- Peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya kekerasan seksual terhadap anak.
- Penguatan sinergi antar lembaga dan elemen masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak.
- Evaluasi dan peningkatan sistem perlindungan anak di seluruh Indonesia.