Penggeledahan Kantor Kementerian Kominfo Terkait Dugaan Korupsi PDNS: Kejari Jakpus Sita Bukti Materiil dan Elektronik

Penggeledahan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital Terkait Dugaan Korupsi PDNS

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Kamis malam, 13 Maret 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, membenarkan adanya penggeledahan tersebut, namun belum dapat merinci secara detail barang bukti yang telah disita. Proses inventarisasi dan analisis barang bukti masih berlangsung, menurut keterangan resmi beliau.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan nomor Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 yang diterbitkan pada hari yang sama. Selain kantor Komdigi, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain, meliputi wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan. Hasil penggeledahan tersebut membuahkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi ini. Barang bukti yang disita meliputi dokumen, uang tunai, kendaraan bermotor, aset berupa tanah dan bangunan, serta barang bukti elektronik.

Barang Bukti yang Disita:

  • Dokumen
  • Uang tunai
  • Kendaraan bermotor
  • Tanah dan bangunan
  • Barang bukti elektronik
  • (dan lain-lain)

Pihak Kejari Jakpus menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut dianggap memiliki keterkaitan kuat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. Lebih lanjut, investigasi ini berpusat pada dugaan pengondisian pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS selama periode 2020-2024. Dugaan tersebut mengarah pada kemungkinan adanya upaya untuk memenangkan perusahaan tertentu, yaitu PT AL, dalam proyek tersebut selama empat tahun berturut-turut dengan total nilai proyek mencapai Rp 958 miliar. Proses penyidikan masih terus berlanjut, dan Kejari Jakpus berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam kasus ini hingga tuntas.

Proses hukum yang sedang berjalan ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah, khususnya proyek berskala besar seperti pengadaan dan pengelolaan PDNS. Kejari Jakpus berharap proses investigasi ini akan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dan memastikan penggunaan anggaran negara sesuai dengan aturan yang berlaku. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini dan berharap keadilan akan ditegakkan.