KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menyusul penggeledahan yang dilakukan di kediaman Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025, yang menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti. Meskipun saat ini status Ridwan Kamil masih sebagai saksi dan belum resmi dipanggil, KPK menegaskan perlunya klarifikasi terkait barang bukti yang disita tersebut. Budi Sokmo menekankan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pemanggilan Ridwan Kamil merupakan bagian penting dari proses tersebut.
Lebih lanjut, Budi Sokmo menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti yang dilakukan di rumah Ridwan Kamil berkaitan langsung dengan kasus korupsi Bank BJB. Pihak KPK menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang disita tengah dalam proses kajian dan penelitian untuk memastikan relevansinya dengan kasus yang sedang diusut. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga menambahkan bahwa jika setelah diteliti barang bukti tersebut tidak memiliki relevansi dengan kasus, maka akan dikembalikan kepada yang berhak. Namun, jika ditemukan keterkaitan, barang bukti tersebut akan diikutsertakan dalam proses hukum lebih lanjut.
Kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB sendiri telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Para tersangka terdiri dari mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto; serta tiga tersangka dari pihak swasta yaitu Kin Asikin Dulmanan (Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres), dan Raden Sophan Jaya Kusuma (Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama). Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar. Meskipun belum ditahan, kelima tersangka dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Proses hukum yang sedang berlangsung di KPK menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Pemanggilan Ridwan Kamil diharapkan dapat memberikan kejelasan atas perannya dan keterkaitannya dengan barang bukti yang telah disita. Hasil penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut akan menentukan langkah hukum berikutnya dalam upaya menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara.
Daftar Tersangka:
- Yuddy Renaldi (YR) - Mantan Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto (WH) - Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
- Kin Asikin Dulmanan - Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik - Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres
- Raden Sophan Jaya Kusuma - Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama