Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Perintangan Penyidikan Digugurkan PN Jaksel

Praperadilan Hasto Kristiyanto Digugurkan, Status Tersangka Tetap Berlaku

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan untuk menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Praperadilan tersebut terkait penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara suap Harun Masiku. Hakim tunggal, Rio Barten Pasaribu, dalam putusannya pada Jumat, 14 Maret 2025, menyatakan permohonan praperadilan Hasto gugur. Keputusan ini memperkuat status tersangka Hasto dalam kasus tersebut dan membuka jalan bagi proses persidangan yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Putusan hakim tunggal didasarkan pada pertimbangan hukum yang merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tersebut secara spesifik mengatur tentang tindak pidana yang menghalangi proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terkait kasus korupsi. Hakim Rio Barten Pasaribu menegaskan bahwa praperadilan tidak dapat digunakan untuk menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam konteks perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor. Dengan demikian, gugatan Hasto yang mempersoalkan legalitas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sebelumnya, Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Senin, 17 Februari 2025. Gugatan pertama, bernomor register 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, mempersoalkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024. Sementara gugatan kedua, bernomor register 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, menyangkut penetapan tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dengan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024. Kedua gugatan tersebut kini telah resmi digugurkan oleh PN Jaksel.

Pengguguran praperadilan ini memiliki implikasi penting terhadap proses hukum yang sedang dihadapi Hasto. Dengan status tersangka yang tetap berlaku, proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta akan berlanjut. Putusan ini juga menegaskan bahwa upaya hukum melalui praperadilan memiliki batasan-batasan tertentu, terutama dalam konteks penetapan tersangka atas tindak pidana perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Ke depan, Hasto Kristiyanto harus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan dan membuktikan dirinya tidak bersalah di hadapan pengadilan.

Rincian Gugatan Praperadilan:

  • Gugatan Pertama (Nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL): Menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan suap berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
  • Gugatan Kedua (Nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel): Menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.

Kedua gugatan tersebut kini telah dinyatakan gugur oleh PN Jaksel.