Pernyataan Hasto Krisiyanto Terkait Kepemilikan Ponsel Dipertanyakan dalam Sidang Kasus Harun Masiku
Pernyataan Hasto Krisiyanto Terkait Kepemilikan Ponsel Dipertanyakan dalam Sidang Kasus Harun Masiku
Sidang kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan mantan kader PDI-P, Harun Masiku, memasuki babak baru dengan munculnya pertanyaan seputar kepemilikan ponsel Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14 Maret 2025), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kejanggalan terkait keterangan Hasto mengenai kepemilikan ponselnya. Kejanggalan ini menjadi sorotan tajam karena berpotensi menghambat proses pengungkapan fakta dalam kasus yang tengah bergulir tersebut.
Jaksa KPK memaparkan bahwa saat diperiksa sebagai saksi pada 10 Juni 2024, Hasto mengaku tidak memiliki telepon genggam. Namun, keterangan ini langsung dibantah oleh fakta yang ditemukan penyidik. Terungkap bahwa Hasto telah menitipkan ponselnya kepada staf pribadinya, Kusnadi, sebelum menjalani pemeriksaan. Informasi ini menjadi titik terang bagi penyidik KPK untuk melakukan penggeledahan terhadap Kusnadi dan berhasil menyita ponsel milik Hasto. Langkah penyitaan ini didasarkan pada dugaan bahwa ponsel tersebut menyimpan informasi krusial terkait keberadaan Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan.
Kendati ponsel Hasto berhasil disita, namun harapan untuk menemukan informasi penting terkait keberadaan Harun Masiku pupus. Jaksa KPK menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, ponsel tersebut tidak memuat informasi yang relevan dengan kasus yang tengah ditangani. Kegagalan menemukan bukti digital ini tentunya memunculkan pertanyaan baru terkait strategi penyidikan dan kemungkinan adanya upaya untuk menghilangkan jejak digital. Hal ini menambah kompleksitas kasus dan semakin mengaburkan gambaran utuh mengenai keterlibatan para pihak yang terkait.
Hasto Kristiyanto sendiri dalam kasus ini didakwa atas dua dakwaan berbeda. Dakwaan pertama, ia dituduh melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice), sementara dakwaan kedua, ia didakwa terkait kasus suap untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI PAW periode 2019-2024. Dakwaan pertama merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, sementara dakwaan kedua mengacu pada Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Persidangan ini akan terus berlanjut, dan publik menantikan terungkapnya fakta-fakta lebih lanjut yang dapat mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Berikut poin-poin penting terkait perkembangan persidangan:
- Hasto mengaku tidak memiliki HP saat diperiksa KPK.
- Ponsel Hasto ditemukan di tangan staf pribadinya, Kusnadi.
- Ponsel Hasto disita KPK, namun tidak ditemukan informasi terkait Harun Masiku.
- Hasto didakwa atas dua pasal berbeda, terkait obstruction of justice dan suap.
- Kasus ini masih berlanjut dan perkembangannya dinantikan publik.
Perkembangan persidangan ini tentunya akan menjadi perhatian publik dan para pengamat hukum, mengingat posisi Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal PDI-P dan implikasi politik dari kasus ini. Publik berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, sehingga kebenaran dapat terungkap sepenuhnya.