Remaja Pembakar Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu Yogyakarta Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Remaja Pembakar Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu Yogyakarta Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) tengah memproses hukum seorang remaja berinisial M (17), pelaku pembakaran gerbong kereta api di Stasiun Tugu Yogyakarta. Atas perbuatannya tersebut, M akan menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk menggali latar belakang psikologis di balik tindakannya. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di Mapolda DIY pada Jumat (14/3/2025).

"Kami telah menetapkan tersangka dan saat ini tengah memproses pemeriksaan kejiwaan secara psikiatrikum," ujar Kombes Endriadi. Ia menjelaskan bahwa tim ahli kejiwaan dijadwalkan tiba di Yogyakarta hari ini untuk melakukan asesmen terhadap kondisi mental M. Hasil pemeriksaan kejiwaan ini akan menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum selanjutnya. Proses asesmen tersebut akan meliputi evaluasi menyeluruh terhadap kondisi mental dan psikis tersangka, guna memahami motif dibalik tindakan pembakaran tersebut. Setelah proses asesmen selesai, barulah berkas perkara akan disusun dan proses hukum selanjutnya akan dijalankan.

Lebih lanjut, Kombes Endriadi mengungkapkan bahwa M merupakan warga Jakarta yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Penangkapan M dilakukan di kawasan Malioboro tak lama setelah kejadian kebakaran. "Penangkapan didasarkan pada bukti-bukti kuat, termasuk rekaman CCTV dan hasil laboratorium forensik," imbuhnya. Bukti-bukti tersebut memperkuat dugaan keterlibatan M dalam insiden pembakaran gerbong kereta api di Stasiun Tugu Yogyakarta. Bukti tersebut juga membantah kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Proses hukum terhadap M masih berlangsung dan tengah memasuki tahapan pemeriksaan kejiwaan yang krusial. Hasil dari pemeriksaan ini nantinya akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang motif dan latar belakang tindakan yang dilakukan oleh M. Polda DIY memastikan akan terus berupaya untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Langkah pemeriksaan kejiwaan ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menelaah secara menyeluruh aspek psikologis pelaku kejahatan, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan faktor-faktor non-konvensional.

Proses Hukum Selanjutnya:

  • Pemeriksaan kejiwaan oleh tim ahli.
  • Penyusunan berkas perkara.
  • Penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses ini akan terus dipantau dan dikoordinasikan oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Polda DIY berkomitmen untuk memberikan update terkait perkembangan kasus ini kepada publik.