Pemprov Banten Siapkan Posko Pengaduan untuk Pekerja yang Belum Menerima THR
Pemprov Banten Siapkan Posko Pengaduan THR Keagamaan 2025
Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov Banten) menegaskan komitmennya dalam memastikan seluruh pekerja di wilayahnya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) sesuai ketentuan yang berlaku. Menjelang perayaan hari raya keagamaan tahun 2025, Pemprov Banten telah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, serta sebagai respon atas imbauan pemerintah pusat terkait pembayaran THR tepat waktu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menjelaskan bahwa perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya, termasuk pengemudi dan kurir online, tujuh hari sebelum hari raya. Hal ini sejalan dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pembayaran THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus khusus bagi pekerja sektor transportasi online. Pernyataan ini disampaikan dalam konfirmasi pers pada Jumat, 14 Maret 2025, di mana beliau menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang ada.
Bagi pekerja yang belum menerima THR hingga batas waktu yang ditentukan, Pemprov Banten menyediakan dua jalur pengaduan. Pekerja dapat secara langsung mendatangi posko pengaduan yang telah disiapkan di Kantor Disnakertrans Banten. Sebagai alternatif, pekerja juga dapat memanfaatkan jalur pengaduan daring yang telah disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui tautan resmi: https://poskothr.kemnaker.go.id/. Posko pengaduan di Disnakertrans Banten sendiri telah beroperasi dan siap menerima laporan dari pekerja yang merasa dirugikan.
Selain jalur pengaduan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga menyediakan layanan pengaduan melalui aplikasi SIAP KERJA. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses pelaporan dan memberikan akses yang lebih luas bagi pekerja dan pengusaha dalam hal pelaksanaan pembayaran THR keagamaan. Tujuannya adalah untuk memastikan proses pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja.
Presiden Prabowo Subianto, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025, telah secara resmi mengumumkan kebijakan pemerintah terkait pencairan THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus hari raya untuk pengemudi serta kurir online. Pengumuman ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan seluruh pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan layak.
Pemprov Banten berharap dengan adanya berbagai jalur pengaduan ini, pekerja yang merasa haknya terabaikan dapat segera melaporkan permasalahan yang dihadapi. Langkah proaktif ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran aturan dan melindungi hak-hak pekerja di Provinsi Banten.
Jalur Pengaduan THR: * Posko Pengaduan Disnakertrans Banten * Pengaduan Daring Kemenaker: https://poskothr.kemnaker.go.id/ * Aplikasi SIAP KERJA