RUU P2MI Dinilai Belum Cukup Antisipasi Pekerja Migran Ilegal

RUU P2MI Dinilai Belum Cukup Antisipasi Pekerja Migran Ilegal

Anggota DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti kekurangan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Ia menilai RUU tersebut belum secara memadai mengakomodasi antisipasi terhadap maraknya pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (4/3/2025), Pareira menekankan bahwa Pasal 1 RUU P2MI, yang membahas ketentuan umum, hanya berfokus pada perlindungan PMI legal. Padahal, kenyataannya, jumlah PMI ilegal di luar negeri masih sangat signifikan.

"Rumusan pasal tersebut mengasumsikan semua PMI berstatus legal atau akan menuju legalitas. Namun, RUU ini sama sekali tidak membahas mekanisme pencegahan dan penanggulangan pekerja migran ilegal," ungkap Pareira. Ia menambahkan bahwa ketiadaan mekanisme pencegahan ini merupakan celah besar yang perlu segera diperbaiki. Pareira menyayangkan minimnya perhatian terhadap masalah ini dalam draf RUU yang sedang dibahas. Ia juga mempertanyakan absennya definisi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KIM) dalam Pasal 1, sementara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran (KemenPPMI) dijelaskan secara rinci. Ia berpendapat bahwa peran KIM sangat krusial dalam mengawasi arus keluar masuk PMI, baik yang legal maupun ilegal.

"Proses imigrasi menjadi pintu masuk dan keluarnya PMI. Baik PMI legal maupun ilegal melewati proses ini. Oleh karena itu, peran KIM sangat penting dalam upaya antisipasi pekerja migran ilegal," tegas Pareira. Ia pun mengusulkan penyempurnaan Pasal 1 RUU P2MI agar secara eksplisit mengatur antisipasi dan pencegahan terhadap pekerja migran ilegal. Hal ini dianggap penting untuk melindungi PMI dan menjaga reputasi Indonesia di mata internasional.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa RUU P2MI juga akan mengatur pekerja migran dengan keahlian tinggi (high skill), seperti pilot, dokter, dan insinyur. Hal ini bertujuan untuk mengubah persepsi bahwa Indonesia hanya mengirimkan pekerja migran dengan keahlian rendah (low skill). Doli menyatakan bahwa DPR tengah melakukan kajian mendalam untuk memastikan agar profesi high skill juga tercakup dalam perlindungan dan fasilitasi RUU ini.

"Kita akan membagi level keahlian PMI, baik high skill maupun low skill. Kita ingin mengubah pandangan bahwa Indonesia hanya mengirim pekerja low skill. Kita perlu meningkatkan kualitas PMI yang dikirim ke luar negeri," jelas Doli. Ia menambahkan bahwa sejumlah diskusi dan Focus Group Discussion (FGD) telah dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk kementerian terkait dan perwakilan negara tujuan, untuk memastikan RUU P2MI mengakomodasi kebutuhan pasar kerja internasional dan melindungi kepentingan PMI. Dengan penyempurnaan yang komprehensif, diharapkan RUU P2MI akan mampu memberikan perlindungan yang lebih efektif dan menyeluruh bagi seluruh PMI, baik yang berstatus legal maupun ilegal, dan meningkatkan citra Indonesia sebagai negara pengirim tenaga kerja yang bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Doli juga menegaskan komitmen DPR untuk terus melakukan pembahasan secara matang dan komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar RUU P2MI dapat menjawab tantangan dan kebutuhan perlindungan PMI di masa mendatang. Proses penyempurnaan ini juga diharapkan dapat mengakomodasi berbagai aspek, termasuk perlindungan hukum, kesejahteraan, dan pengembangan kapasitas bagi seluruh PMI, sehingga kontribusi mereka bagi perekonomian nasional dapat dioptimalkan secara maksimal dan berkelanjutan.