Korupsi Pengadaan PDNS Kominfo: Serangan Ransomware dan Jejak Kolusi yang Memicu Investigasi

Korupsi Pengadaan PDNS Kominfo: Serangan Ransomware dan Jejak Kolusi yang Memicu Investigasi

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital), periode 2020-2024. Kasus yang melibatkan anggaran total Rp 958 miliar ini telah memasuki tahap penyidikan, ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 pada 13 Maret 2025 oleh Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra. Penyidikan ini dipicu oleh temuan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pengelolaan PDNS yang diduga kuat telah memicu serangan ransomware yang melumpuhkan sistem pada Juni 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, menjelaskan bahwa penyidikan meliputi penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan. Dari penggeledahan tersebut, disita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, uang, kendaraan, properti, dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Bukti-bukti ini akan diteliti secara mendalam untuk mengungkap secara tuntas jaringan dan mekanisme korupsi yang terjadi.

Pusat perhatian investigasi tertuju pada dugaan kolusi antara pejabat Kementerian Kominfo dan perusahaan swasta, PT AL, dalam memenangkan sejumlah tender proyek PDNS. Berikut kronologi dugaan penyimpangan yang terungkap:

  • 2020: PT AL memenangkan proyek PDNS senilai Rp 60,3 miliar.
  • 2021: PT AL kembali memenangkan proyek serupa senilai Rp 102 miliar.
  • 2022: Pejabat Kementerian Kominfo diduga menghilangkan beberapa persyaratan agar PT AL dapat memenangkan proyek senilai Rp 188,9 miliar.
  • 2024: PT AL kembali memenangkan dua proyek PDNS, masing-masing senilai Rp 350,9 miliar dan Rp 256,5 miliar. Yang mengkhawatirkan adalah PT AL bermitra dengan pihak yang tidak memenuhi syarat pengakuan kepatuhan ISO 22301, sebuah standar internasional untuk manajemen kelangsungan bisnis.

Kejari Jakpus menduga, pengaturan pemenangan tender ini menyebabkan terabaikannya pertimbangan kelayakan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat dalam penawaran PDNS. Hal ini dinilai sebagai faktor pemicu utama serangan ransomware pada Juni 2024 yang mengakibatkan gangguan layanan dan potensi kebocoran data pribadi warga Indonesia. Kerugian yang ditimbulkan dari serangan siber tersebut masih dalam proses penghitungan dan penyelidikan lebih lanjut.

Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh aktor dan mekanisme korupsi dalam kasus ini. Kejari Jakpus berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi yang merugikan negara dan mengancam keamanan digital nasional. Investigasi ini juga akan menjadi pelajaran berharga dalam pengawasan pengadaan proyek pemerintah ke depannya, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur teknologi informasi dan keamanan siber. Kerjasama antar lembaga terkait akan terus ditingkatkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.