Pemerintah Buka Kembali Keran Penempatan PMI ke Arab Saudi: Potensi Devisa Rp 31 Triliun
Pemerintah Buka Kembali Keran Penempatan PMI ke Arab Saudi: Potensi Devisa Rp 31 Triliun
Pemerintah Indonesia resmi mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Keputusan ini diambil setelah Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mendapat restu langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pembukaan kembali peluang kerja di Arab Saudi ini diyakini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Indonesia, khususnya dalam hal peningkatan devisa negara.
Karding menjelaskan bahwa Presiden Prabowo sangat mendukung langkah ini sebagai upaya untuk membuka lapangan kerja bagi WNI. Dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025), Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembekalan dan pelatihan yang memadai bagi para PMI sebelum keberangkatan. "Presiden menekankan pentingnya pelatihan yang komprehensif sebelum penempatan. Beliau menginginkan agar para PMI terampil dan siap menghadapi tantangan pekerjaan di Arab Saudi," ujar Karding.
Potensi keuntungan ekonomi dari kebijakan ini sangat besar. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Sumber Daya Manusia dan Sosial Arab Saudi (setara dengan Kementerian Tenaga Kerja di Indonesia), Arab Saudi menawarkan sekitar 600.000 lowongan pekerjaan bagi PMI. Hal ini berpotensi menghasilkan devisa negara hingga Rp 31 triliun melalui remitansi yang dikirim para pekerja ke tanah air. Angka tersebut merupakan perkiraan potensi devisa yang akan masuk ke Indonesia.
Rincian lowongan pekerjaan yang ditawarkan Arab Saudi meliputi:
- 400.000 posisi di sektor domestik (pekerja rumah tangga).
- 200.000 - 250.000 posisi di sektor formal.
Karding menambahkan bahwa dirinya telah melakukan diskusi langsung dengan pihak Kementerian Sumber Daya Manusia dan Sosial Arab Saudi untuk membahas rencana pembukaan kembali pengiriman tenaga kerja ini. Kesiapan dan koordinasi antar kementerian di kedua negara menjadi kunci keberhasilan program ini. Moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi yang diberlakukan sejak tahun 2015 akhirnya resmi dicabut, membuka babak baru bagi kerjasama kedua negara dalam hal penempatan tenaga kerja.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan PMI yang bekerja di Arab Saudi. Langkah-langkah yang akan diambil meliputi peningkatan pengawasan, penyediaan pelatihan yang komprehensif, serta kemudahan akses informasi dan bantuan bagi para PMI. Diharapkan, dengan langkah-langkah ini, penempatan PMI ke Arab Saudi dapat berjalan lancar, aman, dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan hubungan bilateral Indonesia-Arab Saudi dalam bidang ketenagakerjaan, membuka peluang kerjasama yang lebih luas di masa mendatang. Pemerintah akan terus memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutannya dalam jangka panjang. Keberhasilan program ini akan bergantung pada kerjasama yang erat antara pemerintah Indonesia, pemerintah Arab Saudi, dan juga para pelaku penempatan PMI.