Bareskrim Sita Aset dan Bekukan Rekening Tersangka Bandar Narkoba, Perputaran Dana Mencapai Rp241 Miliar

Bareskrim Sita Aset dan Bekukan Rekening Tersangka Bandar Narkoba, Perputaran Dana Mencapai Rp241 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Catur Adi Prianto (CAP), Direktur Persiba Balikpapan, yang juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan aset dan pemblokiran rekening CAP merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang komprehensif dalam memberantas kejahatan terorganisir ini. Hasil penyelidikan menunjukkan perputaran uang yang sangat signifikan dalam rekening-rekening yang terkait dengan CAP mencapai angka fantastis, yakni Rp241 miliar dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa selain rekening CAP, beberapa rekening lain atas nama pihak lain namun dikuasai oleh CAP juga telah dibekukan dan disita. Proses penghitungan saldo rekening yang masih tersisa masih berkoordinasi dengan pihak perbankan.

Selain aset berupa rekening bank, Bareskrim juga telah menyita sejumlah kendaraan mewah yang diduga merupakan hasil dari TPPU tersebut. Kendaraan yang telah disita meliputi:

  • 1 unit mobil Ford Mustang
  • 1 unit mobil Toyota Alphard
  • 1 unit mobil sedan Lexus
  • 1 unit mobil Honda Civic
  • 1 unit mobil Honda Freed
  • 1 unit motor Royal Alloy

Proses penelusuran aliran dana tidak berhenti di sini. Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak secara detail seluruh transaksi keuangan yang mencurigakan. Langkah ini penting untuk mengungkap jaringan dan aktor lain yang terlibat dalam kejahatan ini serta untuk menelusuri aset-aset lain yang mungkin disembunyikan.

Lebih lanjut, penyidik Bareskrim telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya. Selain CAP sebagai bandar narkoba yang mengedarkan sabu-sabu di Lapas Kelas II-A Kota Balikpapan, dua orang tersangka berinisial K dan R juga ditetapkan karena kepemilikan rekening yang digunakan untuk menyimpan uang hasil penjualan narkoba yang dikuasai oleh CAP. Sembilan narapidana di dalam lapas juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yang berperan sebagai penjual sabu-sabu di dalam lapas. Identitas mereka adalah E, S, J, S, A, A, B, F, dan E.

Penindakan tegas ini merupakan bagian dari strategi pemberantasan narkoba dan upaya untuk memiskinkan para bandar narkoba sesuai instruksi Kapolri dan Kabareskrim. Kasus ini juga dikaitkan dengan Hendra Sabarudin alias Udin, bandar besar narkoba yang telah dipenjara sejak 2017 namun diduga masih mengendalikan peredaran narkoba di wilayah tengah Indonesia. Meskipun penyidik telah lama mengendus hubungan antara CAP dan Hendra Sabarudin, baru saat ini bukti yang cukup kuat berhasil dikumpulkan untuk menjerat CAP. Perkiraan perputaran uang dari bisnis narkotika yang melibatkan CAP dan jaringan Hendra Sabarudin diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp2,1 triliun. Kasus ini menunjukkan komitmen penegak hukum untuk membongkar jaringan besar dan melakukan penindakan yang maksimal terhadap para pelaku kejahatan ini.