Kejaksaan Agung Terima Empat Berkas Perkara Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Kejaksaan Agung Terima Empat Berkas Perkara Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan empat berkas perkara dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Penerimaan berkas perkara ini menandai tahap krusial dalam proses hukum yang melibatkan empat tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan informasi tersebut kepada awak media pada Jumat (14/3/2025). Ia menjelaskan bahwa berkas perkara diterima oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (13/3/2025) dan saat ini tengah menjalani proses verifikasi dan penelitian secara menyeluruh.

Proses penelitian berkas perkara ini merupakan tahapan penting untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen dan bukti yang diajukan. Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, JPU memiliki tenggat waktu selama satu pekan untuk menentukan kelengkapan berkas perkara tersebut. Jika dinyatakan lengkap (P21), maka berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Sebaliknya, jika ditemukan kekurangan atau ketidaklengkapan (P19), JPU akan memberikan petunjuk kepada penyidik Bareskrim untuk melengkapi berkas tersebut dalam waktu 14 hari. Hal ini dijelaskan lebih lanjut oleh Kapuspenkum Kejagung.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Arsin selaku Kepala Desa Kohod, Ujang selaku Sekretaris Desa Kohod, serta dua tersangka lain berinisial SP dan CE yang bertindak sebagai penerima kuasa. Penahanan keempat tersangka ini telah dilakukan pada Senin (24/2), setelah melalui proses gelar perkara internal di Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa sejak awal penyidik telah berkoordinasi dengan JPU dan berharap agar kasus ini dapat segera memasuki tahap persidangan. Kerjasama yang intensif antara Bareskrim dan Kejagung diharapkan mampu mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan dokumen pertanahan. Pemalsuan dokumen SHGB dan SHM merupakan tindak pidana serius yang dapat berdampak luas, termasuk merugikan masyarakat dan menghambat upaya penegakan hukum di bidang pertanahan. Proses hukum yang berjalan saat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Kejagung dan Bareskrim berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memastikan terungkapnya semua fakta dan bukti yang ada. Proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci penting dalam membangun kepercayaan publik.

Daftar Tersangka:

  • Arsin (Kepala Desa Kohod)
  • Ujang (Sekretaris Desa Kohod)
  • SP (Penerima Kuasa)
  • CE (Penerima Kuasa)