Ayah di Pinrang Perkosa Anak Kandung, Nikahkan Korban dengan Pria Lain Demi Tutupi Kejahatan
Ayah di Pinrang Perkosa Anak, Nikahkan Korban Secara Paksa
Seorang ayah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berinisial B (40 tahun) telah ditangkap polisi atas tuduhan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun. Kejahatan tersebut berujung pada kehamilan korban dan upaya terencana pelaku untuk menutupi perbuatannya dengan cara yang sangat keji. Kasus ini terungkap setelah upaya pelaku untuk melakukan tindakan serupa terhadap anak keduanya digagalkan.
Menurut keterangan Lurah Salo, Muhammad Darwin, pelaku dengan licik menyebarkan isu bahwa anak perempuannya dihamili oleh pria lain. Upaya manipulasi ini bertujuan untuk mengalihkan perhatian dari perbuatannya yang biadab. Lebih mengejutkan lagi, untuk mendukung skenario tersebut, pelaku kemudian secara sengaja menikahkan korban dengan seorang pria yang menerima sejumlah uang sebagai imbalan. Pernikahan ini dapat dikategorikan sebagai 'kawin kontrak' atau 'kawin bayaran', bertujuan semata-mata untuk menyelamatkan reputasi keluarga dan menghindari kecurigaan warga. Kelicikan pelaku berhasil menipu lingkungan sekitar hingga akhirnya kejahatannya terungkap.
Kejahatan B terbongkar ketika ia berusaha mengulangi perbuatannya terhadap anak perempuan keduanya. Namun, kali ini, korban berhasil melawan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Keberanian anak kedua ini menjadi titik balik pengungkapan kasus yang telah berlangsung selama beberapa waktu. Laporan resmi mengenai kasus ini diterima pihak kepolisian pada tanggal 12 Maret 2025, dan penyelidikan langsung dilakukan. Meskipun kasus pemerkosaan telah berlangsung lama, baru pada tanggal tersebut laporan resmi disampaikan kepada pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, membenarkan penangkapan pelaku dan menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani secara intensif. Hingga saat ini, detail kronologi pemerkosaan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas tindakan keji yang telah diperbuatnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga. Perilaku pelaku yang mencoba menutupi kejahatannya dengan cara-cara yang licik menunjukkan betapa pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan kasus kekerasan seksual serta pentingnya sistem dukungan bagi korban kekerasan seksual. Harapannya, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peka dan melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan dan eksploitasi seksual.
*Kronologi Singkat: * Pelaku memperkosa anak kandungnya yang berusia 17 tahun hingga hamil. * Pelaku menyebarkan isu bahwa anak perempuannya dihamili orang lain. * Pelaku menikahkan korban dengan pria lain dengan imbalan sejumlah uang. * Kasus terungkap saat pelaku berusaha memperkosa anak perempuan keduanya. * Pelaku telah ditangkap dan kasus sedang ditangani pihak kepolisian.