Ayah di Bekasi Ditahan atas Tuduhan Pencabulan terhadap Anak Kandung

Ayah di Bekasi Ditahan atas Tuduhan Pencabulan terhadap Anak Kandung

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri menggegerkan Jatisampurna, Kota Bekasi. USJ (47), warga setempat, kini telah resmi ditahan pihak kepolisian atas tuduhan melakukan tindakan asusila terhadap putrinya. Peristiwa ini terungkap setelah korban, yang kini berusia 22 tahun, memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, perbuatan tercela tersebut pertama kali terjadi pada September 2023, ketika korban berusia 20 tahun. Pelaku, yang kala itu baru pulang bekerja, melancarkan aksi bejatnya di kontrakan korban. Ketakutan yang mendalam membuat korban tak mampu melawan hingga pelaku terus mengulangi perbuatannya selama hampir dua tahun.

"Korban merasa tertekan dan ketakutan sehingga tidak mampu melawan," ungkap Kompol Binsar saat dikonfirmasi pada Jumat (14/3/2025). "Pelaku memanfaatkan situasi ini dan memaksa korban untuk menerima perbuatannya." Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, terungkap bahwa korban telah menjadi sasaran aksi bejat ayahnya tersebut lebih dari 20 kali.

Lebih mengejutkan lagi, polisi menemukan fakta bahwa pelaku memberikan pil KB kepada korban usai melakukan pencabulan. Hal ini semakin memperburuk situasi dan memperlihatkan betapa kejamnya pelaku dalam melancarkan aksinya. Keberanian korban untuk melapor kepada Ketua RT, RH, dan pemilik kontrakan, N, menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus ini.

"Korban merasa sudah sangat tertekan dan muak dengan perbuatan ayahnya," tambah Kompol Binsar. "Keputusan berani korban melapor ini sangat penting dalam proses hukum selanjutnya." Berkat kesigapan Ketua RT dan pihak berwenang, USJ berhasil diamankan dan kini mendekam di Rutan Polres Metro Bekasi Kota.

Atas perbuatannya, USJ dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memberikan dukungan kepada korban kekerasan seksual agar berani bersuara. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Berikut beberapa poin penting dalam kasus ini:

  • Pelaku adalah ayah kandung korban.
  • Perbuatan pencabulan terjadi berulang kali selama hampir dua tahun.
  • Korban dipaksa meminum pil KB oleh pelaku.
  • Pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  • Kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada Ketua RT.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, baik keluarga, masyarakat, maupun penegak hukum, untuk lebih peka dan responsif terhadap kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap anak.