Indonesia Segera Kembali Kirim PMI ke Arab Saudi Setelah Delapan Tahun Moratorium
Indonesia Segera Kembali Kirim PMI ke Arab Saudi Setelah Delapan Tahun Moratorium
Setelah delapan tahun pemberlakuan moratorium, Indonesia akan kembali mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi mulai Juni 2025. Hal ini menyusul kesepakatan yang tengah dijajaki oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, dengan otoritas Arab Saudi. Kesepakatan ini membuka peluang kerja bagi setidaknya 600.000 warga Indonesia di Kerajaan Saudi. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran di dalam negeri dan meningkatkan kesejahteraan para PMI.
Proses pembukaan kembali penempatan PMI ini ditandai dengan upaya percepatan negosiasi nota kesepahaman (MoU) antara kedua negara. Target penandatanganan MoU ditargetkan rampung pada Maret 2025. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, pemberangkatan gelombang pertama PMI diproyeksikan dimulai pada bulan Juni mendatang. Menteri Karding menjelaskan, "Jika MoU ditandatangani Maret ini, kami menargetkan pemberangkatan gelombang pertama PMI paling lambat Juni 2025." Pernyataan tersebut disampaikan beliau di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Peluang kerja yang ditawarkan Arab Saudi terbilang signifikan, yakni sebanyak 600.000 posisi. Sebanyak 400.000 posisi di antaranya diperuntukkan bagi pekerja rumah tangga, sementara sisanya akan mengisi berbagai posisi di sektor formal. Untuk memastikan perlindungan dan tata kelola penempatan PMI yang lebih terjamin, pemerintah Indonesia akan menerapkan sistem penyaluran terpusat melalui platform Musaned. Sistem ini diklaim akan memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses perekrutan dan penempatan.
Proses penempatan PMI akan dilakukan secara terpusat melalui platform Musaned, sebuah platform yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang ketenagakerjaan di Arab Saudi. Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) akan bekerja sama dengan Musaned. Sistem ini dirancang untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi PMI dan mencegah praktik-praktik penipuan. "Perusahaan P3MI akan bekerja sama dengan agensi yang dikontrol oleh Musaned. Majikan yang ingin mempekerjakan PMI harus mendaftar terlebih dahulu ke Musaned dan menyediakan deposit untuk gaji," jelas Menteri Karding. Sistem deposit ini bertujuan untuk menjamin pembayaran gaji PMI dan meminimalisir risiko keterlambatan atau bahkan tunggakan gaji.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dan kesejahteraan para PMI. Pemerintah memastikan akan terus mengawasi dan meningkatkan perlindungan bagi PMI yang bekerja di Arab Saudi, dengan tetap mengutamakan prinsip kesetaraan, keadilan, dan transparansi dalam proses perekrutan dan penempatan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kerja sama bilateral di bidang ketenagakerjaan dengan Arab Saudi. Kerja sama yang lebih kuat dan terstruktur diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, adil, dan bermartabat bagi para PMI Indonesia.
Berikut poin-poin penting terkait rencana pengiriman PMI ke Arab Saudi:
- Moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi dicabut setelah 8 tahun.
- Tersedia 600.000 lapangan kerja, 400.000 di sektor domestik dan 200.000 di sektor formal.
- Pemberangkatan gelombang pertama ditargetkan Juni 2025.
- Penyaluran PMI dilakukan secara terpusat melalui platform Musaned.
- Majikan wajib mendaftar ke Musaned dan menyediakan deposit gaji.
- Pemerintah berkomitmen meningkatkan perlindungan dan pengawasan terhadap PMI.