301 Calon Jemaah Haji Kabupaten Pasuruan Gagal Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahap Pertama

301 Calon Jemaah Haji Kabupaten Pasuruan Gagal Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahap Pertama

Batas waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap pertama untuk keberangkatan tahun 2025 telah berakhir pada Jumat, 14 Maret 2025. Dari total 1.512 calon jemaah haji (calhaj) reguler asal Kabupaten Pasuruan, sebanyak 301 orang gagal melunasi pembayaran. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan memerlukan langkah-langkah tindak lanjut dari pihak Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, Bahrul Ulum, mengungkapkan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, sebanyak 1.211 calhaj telah berhasil melunasi Bipih. Namun, 301 calhaj lainnya belum menyelesaikan kewajiban finansial mereka. Dari jumlah tersebut, hanya 65 calhaj yang telah menyampaikan alasan penundaan pembayaran, sementara sisanya belum memberikan penjelasan. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena mengakibatkan tertundanya keberangkatan mereka ke tanah suci.

Lebih lanjut, Bahrul Ulum merinci beberapa penyebab yang telah teridentifikasi. Terdapat 15 calhaj yang mengalami kendala teknis sistem pembayaran, 12 calhaj telah meninggal dunia, dan 65 calhaj lainnya mengajukan permohonan penundaan dengan berbagai alasan. Alasan penundaan tersebut beragam, mulai dari kendala finansial, masalah kesehatan, hingga kendala pekerjaan. Untuk calhaj yang belum memberikan keterangan terkait kegagalan pelunasan, petugas Kantor Urusan Agama (KUA) akan melakukan kunjungan langsung untuk menggali informasi lebih lanjut.

Pihak Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan telah menetapkan prioritas untuk pelunasan tahap kedua yang akan dimulai pada 24 Maret hingga 17 April 2025. Prioritas diberikan kepada calhaj yang mengalami masalah sistem pembayaran pada tahap pertama, calhaj cadangan, dan calhaj yang melakukan penggabungan. Langkah ini diambil untuk memastikan keberangkatan jemaah haji yang telah memenuhi persyaratan dan menghadapi kendala teknis.

Besaran Bipih untuk calhaj Kabupaten Pasuruan yang tergabung dalam embarkasi Surabaya adalah Rp 60.955.751. Calhaj telah melakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta ditambah nilai manfaat sebesar Rp 2.293.753, sehingga kekurangan yang harus dilunasi adalah sebesar Rp 33.661.998. Kegagalan pelunasan Bipih ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pihak Kementerian Agama dalam mengelola keberangkatan jemaah haji tahun ini.

Langkah-langkah yang akan diambil ke depannya termasuk pendataan yang lebih akurat dan sistematis, serta pengembangan sistem pembayaran yang lebih andal dan user-friendly untuk mencegah permasalahan serupa di masa mendatang. Sosialisasi yang lebih intensif mengenai tata cara dan jadwal pelunasan Bipih juga menjadi kunci untuk memastikan tidak ada lagi calhaj yang tertinggal dan gagal berangkat karena masalah administrasi.

Pemerintah daerah juga diharapkan untuk turut serta dalam memberikan dukungan dan solusi bagi calhaj yang mengalami kesulitan finansial agar tidak ada satu pun calon jemaah haji yang kehilangan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji.