Empat Produsen Minyakita Diduga Lakukan Kecurangan Takaran di Bandung Barat
Empat Produsen Minyakita Diduga Lakukan Kecurangan Takaran di Bandung Barat
Polisi Resort Cimahi mengungkap praktik kecurangan takaran dalam distribusi minyak goreng Minyakita di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Hasil inspeksi mendadak (sidak) gabungan yang dilakukan Jumat, 14 Maret 2025, bersama pemerintah daerah dan DPRD Bandung Barat menemukan empat perusahaan produsen Minyakita yang diduga telah melanggar ketentuan. Sidak tersebut difokuskan di Pasar Tagog Padalarang.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, mengungkapkan bahwa keempat perusahaan tersebut memproduksi Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan. Kemasan yang tertera 1 liter, setelah ditimbang, ternyata isinya jauh lebih sedikit. Hal ini merupakan pelanggaran serius yang merugikan konsumen.
Berikut rincian empat perusahaan produsen Minyakita yang diduga melakukan kecurangan takaran, beserta volume aktual minyak yang ditemukan:
- PT Lestari Jaya Indonesia Maju: 960 mililiter
- PT Gulent Jaya Abadi: 935 mililiter
- PT Artha Eka Global Asia: 810 mililiter
- PT Borneo Mitra Bersama Sejati: 710 mililiter
AKP Dimas menjelaskan bahwa temuan ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian akan melakukan pengujian laboratorium dan metrologi untuk memperoleh data resmi terkait volume minyak yang sebenarnya. Hasil uji lab tersebut akan menjadi dasar penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat. Selain itu, polisi juga tengah menyelidiki dugaan praktik penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang mencapai Rp 18.000 per liter. HET Minyakita sendiri ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter.
"Kami akan menyelidiki dugaan tindak pidana terkait penjualan di atas HET. Penyelidikan akan dilakukan bersama Pemkab Bandung Barat," tegas AKP Dimas. Ia menambahkan bahwa para pedagang di pasar hanyalah korban dan tidak akan dikenakan sanksi. Pedagang, kata dia, hanya menjual produk yang sudah tersedia tanpa mengetahui adanya kecurangan takaran yang dilakukan oleh produsen.
Polisi berkomitmen untuk melindungi pedagang kecil dan akan terus menyelidiki kasus ini secara tuntas. Langkah selanjutnya adalah proses hukum yang akan diajukan terhadap empat perusahaan produsen Minyakita yang diduga telah melakukan kecurangan takaran dan merugikan konsumen. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat dan pentingnya perlindungan konsumen dari praktik-praktik curang dalam industri pangan.
Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba merugikan konsumen dengan melakukan kecurangan takaran. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan ketersediaan serta distribusi minyak goreng yang sesuai dengan standar dan harga yang ditetapkan, sehingga masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan kualitas dan harga yang wajar.