Kendaraan Sita Kasus Korupsi Bank BJB Masih Dititipkan, KPK Jelaskan Alasannya

Kendaraan Sita Kasus Korupsi Bank BJB Masih Dititipkan, KPK Jelaskan Alasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait belum diangkutnya sejumlah kendaraan bermotor yang disita dalam kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Jakarta Timur. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut masih dalam tahap penitipan kepada pemilik sebelumnya. Kendati demikian, identitas pemilik tidak diungkapkan kepada publik demi menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.

"Kendaraan-kendaraan yang disita masih dalam proses penitipan kepada pihak terkait," ujar Tessa dalam keterangan resminya, Jumat (14/3/2025). Ia menegaskan tidak ada kendala berarti yang menghambat proses pemindahan aset tersebut ke Rupbasan. Proses pemindahan, menurut Tessa, hanya masih menunggu waktu yang tepat dalam rangkaian prosedur hukum yang berlaku. Kejelasan timeline pemindahan akan disampaikan KPK setelah semua proses administrasi dan legalitas terpenuhi.

Sebelumnya, Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, telah mengumumkan penyitaan aset dalam kasus ini pada Kamis (13/3/2025). Selain kendaraan, KPK juga telah menyita deposito senilai Rp 70 miliar, serta aset berupa tanah dan bangunan. Total kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB diperkirakan mencapai Rp 222 miliar.

Penggeledahan di 12 lokasi selama tiga hari, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan kantor pusat Bank BJB, telah dilakukan KPK dalam rangka pengumpulan barang bukti. Budi Sokmo menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan secara menyeluruh, namun ia enggan merinci detail lokasi demi menjaga kelancaran proses investigasi.

Lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Mereka adalah:

  • Yuddy Renaldi (YR), mantan Direktur Utama Bank BJB;
  • Widi Hartoto (WH), Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB;
  • Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri: Kin Asikin Dulmanan;
  • Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE): Suhendrik;
  • Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB): Raden Sophan Jaya Kusuma.

Modus korupsi yang terungkap melibatkan enam agensi periklanan yang bekerja sama dengan Bank BJB dalam penayangan iklan. Pada periode 2021-2023, Bank BJB mengalokasikan Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan melalui enam agensi tersebut. Namun, investigasi KPK menemukan selisih signifikan antara uang yang diterima agensi dari Bank BJB dan yang dibayarkan kepada media, mencapai Rp 222 miliar. Uang tersebut diduga digunakan sebagai dana non-budgeter Bank BJB, disetujui oleh Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto untuk bekerja sama dengan enam agensi tersebut. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa, karena lingkup pekerjaan agensi hanya sebatas penempatan iklan sesuai permintaan Bank BJB dan penunjukan agensi dilakukan secara tidak transparan dan melanggar aturan yang berlaku.

KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memastikan aset negara yang disita akan dikembalikan ke kas negara setelah melalui proses hukum yang sesuai. Proses hukum ini meliputi penyelesaian administrasi dan legalitas yang diperlukan sebelum pemindahan ke Rupbasan dilakukan.