Pegawai Bank Sumut Didakwa Korupsi Dana Publikasi Rp6 Miliar, Manipulasi Dokumen Jadi Modus Operandi

Pegawai Bank Sumut Didakwa Korupsi Rp6 Miliar, Modus Operandi Manipulasi Dokumen

Sidang perkara korupsi yang melibatkan Rini Rafika Sari, mantan staf Humas Bank Sumut, tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Rini didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp6.070.723.167. Dakwaan tersebut merinci kronologi manipulasi keuangan yang dilakukan terdakwa selama kurun waktu 2019 hingga 2024. Sebagai pegawai tetap Bank Sumut sejak 2010 dan menjabat Pelaksana Madya Sekretaris Perusahaan sejak Oktober 2014, Rini memanfaatkan posisinya untuk melakukan serangkaian tindakan melawan hukum.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rini, yang ditugaskan mengelola kegiatan publikasi perusahaan sejak 2019 atas perintah lisan almarhum Novan Hanafi (pimpinan bidang publik relation), mengeksploitasi kelemahan sistem pengawasan internal. Modus operandi yang dilakukan terdakwa melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran publikasi yang dialokasikan setiap tahun dalam Rencana Bisnis Bank (RBB). Proses pencairan dana, baik untuk kegiatan internal maupun eksternal, dimanipulasi oleh Rini. Untuk kegiatan internal, Rini membuat memorandum fiktif atas nama pimpinan, untuk kemudian mencairkan dana tersebut.

Berikut beberapa poin penting terkait modus operandi terdakwa:

  • Manipulasi Permohonan Dana: Rini memanfaatkan proses permohonan dana yang bisa dilakukan secara lisan maupun tertulis. Untuk kegiatan internal, ia kerap membuat permohonan fiktif, atas nama pimpinan bidang publik relation, lalu mencairkan dana tersebut. Sementara untuk kegiatan eksternal, ia juga melakukan manipulasi dalam permohonan dari pihak ketiga.
  • Rekayasa Dokumen dan Pembukaan Rekening Fiktif: Terdakwa terbukti membuka rekening atas nama orang lain, termasuk Nofiyani dan Asmarani, serta orang tuanya, tanpa sepengetahuan mereka. Rekening-rekening ini kemudian digunakan sebagai tujuan pencairan dana publikasi yang telah dimanipulasi. Bukti-bukti pendukung seperti invoice dan dokumen pertanggungjawaban juga direkayasa.
  • Penyalahgunaan Wewenang dan Penghilangan Bukti: Rini memanfaatkan lemahnya kontrol pimpinan bidang publik relation dan sekretaris perusahaan untuk melakukan aksinya. Ia dengan sengaja memasukkan nomor rekening fiktif ke dalam dokumen pembayaran, dan menguasai buku tabungan dan kartu ATM rekening fiktif tersebut.
  • Penggunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi: Setelah dana masuk ke rekening fiktif, Rini menarik uang tersebut melalui ATM dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Hal ini terungkap melalui penyelidikan dan audit yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Kasus ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan internal Bank Sumut. Pada tahun 2019, misalnya, tim audit kesulitan memperoleh data realisasi anggaran publikasi karena perbedaan proses penganggaran dan monitoring. Anggaran publikasi yang cukup besar, yaitu Rp12,7 miliar pada 2019 dan Rp9,1 miliar pada 2020, semakin mempertegas potensi kerugian yang signifikan jika pengawasan tidak optimal. Sidang ini diharapkan dapat mengungkap seluruh detail kejahatan dan memberikan pelajaran berharga terkait pentingnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di lingkungan perbankan.

Rini yang telah ditahan sejak 29 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses peradilan yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.