Sandi Butar Butar Kembali Bertugas di Damkar Depok: Intervensi Gubernur dan Wali Kota Akhiri Kontroversi
Sandi Butar Butar Kembali Bertugas di Damkar Depok: Intervensi Gubernur dan Wali Kota Akhiri Kontroversi
Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, Sandi Butar Butar, telah kembali bertugas setelah sebelumnya kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Kembalinya Sandi ke instansi tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, pada Jumat (14/3/2025). Deolipa menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil intervensi langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Wali Kota Depok, Supian Suri. Kedua pejabat tersebut, menurut Deolipa, telah berperan aktif dalam memastikan Sandi dapat kembali menjalankan tugasnya.
Deolipa menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur Dedi Mulyadi dan Wali Kota Supian Suri atas peran aktif mereka. Ia menyebutkan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi telah menjamin kembalinya Sandi ke Damkar Depok setelah Wali Kota terpilih, sebuah janji yang telah ditepati oleh kedua pejabat tersebut. "Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi, telah menyatakan bahwa setelah Wali Kota Depok terpilih, Sandi akan diterima bekerja kembali," ujar Deolipa, menekankan komitmen dari kedua pimpinan daerah tersebut.
Proses rekrutmen kembali Sandi ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja baru. Yang menarik, status kepegawaian Sandi mengalami peningkatan. Dari sebelumnya berstatus honorer, ia kini telah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan tetap menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lamanya. Sandi telah kembali bertugas sejak Senin (10/3/2025), sebuah informasi yang telah disampaikan langsung kepada kuasa hukumnya.
Sebelumnya, pada Kamis (2/1/2025), Dinas Damkar Depok mengeluarkan Surat Keterangan Kerja bernomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024 yang menyatakan bahwa kontrak kerja Sandi tidak diperpanjang setelah sembilan tahun lebih mengabdi. Surat tersebut mencantumkan masa kerja Sandi dari 10 November 2015 hingga 31 Desember 2024, dengan alasan ketidakperpanjangan kontrak. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Tesy Haryanti.
Tesy Haryanti sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak Sandi didasarkan pada evaluasi kinerja selama setahun terakhir. Namun, pernyataan tersebut kini telah dilampaui oleh intervensi dari Gubernur dan Wali Kota, yang menunjukkan adanya pertimbangan lain di balik keputusan awal tersebut. Keputusan ini mengakhiri kontroversi seputar status kepegawaian Sandi dan memastikan kelanjutan karirnya sebagai petugas Damkar di Kota Depok.
Peristiwa ini menyoroti kompleksitas birokrasi pemerintahan dan pengaruh pejabat tinggi dalam pengambilan keputusan terkait kepegawaian. Kembalinya Sandi setelah sebelumnya tidak diperpanjang kontraknya menunjukan adanya proses negosiasi dan intervensi yang berhasil dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Berikut poin penting terkait kronologi kejadian:
- Kontrak Sandi Butar Butar tidak diperpanjang pada 2 Januari 2025 oleh Dinas Damkar Depok.
- Alasan ketidakperpanjangan kontrak berdasarkan evaluasi kinerja setahun terakhir.
- Intervensi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Wali Kota Depok, Supian Suri, memastikan Sandi kembali bekerja.
- Sandi kembali bekerja sejak 10 Maret 2025 dengan status PPPK.
- Kasus ini menyoroti dinamika birokrasi dan pengaruh pejabat tinggi dalam pengambilan keputusan kepegawaian.