Pemkot Palembang Pastikan Ganti Rugi Rumah Warga Korban Tabrakan Tongkang Batu Bara

Pemkot Palembang Pastikan Ganti Rugi Rumah Warga Korban Tabrakan Tongkang Batu Bara

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, langsung meninjau lokasi dan menemui warga yang rumahnya rusak akibat tertabrak tongkang pengangkut batu bara di Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang. Kejadian yang terjadi pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WIB tersebut mengakibatkan kerusakan pada dua unit rumah warga akibat dugaan lepas kendali tongkang tersebut. Dalam kunjungannya pada Jumat, 14 Maret 2025, Wali Kota memastikan bahwa perusahaan pemilik tongkang akan bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami warga.

Tanggung Jawab Perusahaan dan Pengawasan Ketat

"Pihak perusahaan telah berkomitmen untuk memberikan ganti rugi sesuai dengan nilai kerusakan yang ditimbulkan," tegas Ratu Dewa. Pertemuan dengan perwakilan perusahaan telah menghasilkan kesepakatan mengenai kompensasi bagi para korban. Selain itu, Wali Kota juga menekankan pentingnya pengawasan operasional kapal tongkang yang lebih ketat untuk mencegah peristiwa serupa terjadi di masa mendatang. Ia meminta perusahaan pemilik tongkang untuk meningkatkan standar keselamatan dan prosedur operasional guna meminimalisir risiko kecelakaan. Tidak hanya perusahaan, Pemerintah Kota Palembang juga akan meningkatkan pengawasan di jalur Sungai Musi.

Peningkatan Pengawasan dan Evaluasi Jalur Sungai Musi

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang mendapat instruksi langsung dari Wali Kota untuk memperketat pengawasan di jalur Sungai Musi. Hal ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan warga yang tinggal di sepanjang aliran sungai tersebut. "Kita akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jalur transportasi sungai ini. Pengawasan yang lebih ketat dan implementasi aturan keselamatan pelayaran akan menjadi fokus utama," jelas Ratu Dewa. Evaluasi ini mencakup aspek teknis navigasi, kedalaman alur sungai, serta potensi bahaya lainnya yang dapat mengancam keselamatan warga. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan serupa di masa yang akan datang.

Himbauan Kesabaran dan Proses Hukum

Wali Kota Ratu Dewa juga menyampaikan pesan penting kepada pemilik rumah yang menjadi korban. Ia meminta mereka untuk bersabar dan mempercayakan proses ganti rugi kepada Pemerintah Kota Palembang dan pihak perusahaan. "Kami memahami kesusahan yang dialami para korban. Namun, diharapkan proses ganti rugi dapat berjalan lancar dan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati," ujarnya. Meskipun demikian, Pemkot Palembang tetap akan melakukan pengawasan terhadap proses ganti rugi yang dilakukan oleh pihak perusahaan agar tidak terjadi penyimpangan.

Langkah-langkah yang telah dan akan diambil oleh Pemkot Palembang ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan keadilan bagi warga yang terdampak. Selain itu, tindakan tegas terhadap perusahaan yang lalai juga akan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Proses evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat akan terus dilakukan untuk memastikan keselamatan warga tetap menjadi prioritas utama.