Ayah di Bekasi Dibekuk atas Tuduhan Pemerkosaan Berulang Terhadap Anak Kandung
Ayah di Bekasi Dibekuk atas Tuduhan Pemerkosaan Berulang Terhadap Anak Kandung
Kasus kekerasan seksual mengguncang Kota Bekasi. USJ (47), seorang pria di Jatisampurna, ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Perbuatan keji tersebut, menurut penyelidikan, telah terjadi berulang kali sejak September 2023. Korban, yang saat ini berusia 22 tahun, pertama kali mengalami kekerasan seksual saat berusia 20 tahun. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan kronologi kejadian.
Menurut keterangan Kompol Binsar, peristiwa traumatis tersebut bermula ketika pelaku mendatangi kontrakan korban usai bekerja. Didorong oleh nafsu birahi yang tak terkendali, USJ melancarkan aksinya. Korban, yang dilanda rasa takut, tidak mampu melawan. Sikap pasif korban justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksi bejatnya berulang kali. Hasil pemeriksaan polisi mengungkapkan bahwa peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi lebih dari 20 kali sepanjang tahun 2023 hingga saat ini.
Lebih lanjut, Kompol Binsar menjelaskan bahwa pelaku juga memaksa korban meminum pil KB setelah setiap aksi pemerkosaan. Kasus ini terungkap setelah korban, yang telah merasa tertekan dan ketakutan, memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT setempat, RH. Bersama pemilik kontrakan, N, RH kemudian membantu korban membawa pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota.
Keberanian korban untuk melapor menjadi titik terang dalam kasus ini. Kesaksian korban, didukung oleh keterangan saksi-saksi, menjadi bukti kuat yang menguatkan tuduhan terhadap USJ. Saat ini, USJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Ia dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan sekitar, serta berani melapor jika menemukan atau mengalami kasus serupa. Keberanian korban dalam kasus ini patut diapresiasi sebagai langkah penting untuk memutus rantai kekerasan seksual dan memberikan keadilan bagi korban.
Detail Kasus:
- Pelaku: USJ (47), ayah kandung korban
- Korban: Perempuan, 22 tahun
- Kronologi: Pelecehan seksual pertama kali terjadi September 2023, berulang lebih dari 20 kali
- Bukti: Pengakuan pelaku, kesaksian korban dan saksi-saksi
- Pasal yang Diterapkan: Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Status: Tersangka ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota
- Ancaman Hukuman: Maksimal 12 tahun penjara