Ayah di Bekasi Ditangkap Atas Tuduhan Pemerkosaan Berulang Terhadap Anak Kandung
Ayah di Bekasi Ditangkap Terkait Pemerkosaan Anak Kandung
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial USJ (47 tahun) di Jatisampurna, Bekasi, atas tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri secara berulang. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan kronologi kasus yang menghebohkan publik ini. USJ diduga telah melakukan aksi bejat tersebut selama kurang lebih dua tahun, mulai September 2023 hingga penangkapannya baru-baru ini.
Menurut keterangan Kompol Binsar, kekerasan seksual pertama kali terjadi ketika korban berusia 20 tahun. Pelaku, USJ, mendatangi kontrakan korban setelah bekerja dan memaksa korban melakukan hubungan seksual. Korban, yang saat ini berusia 22 tahun, mengungkapkan rasa takut yang luar biasa terhadap ayahnya sehingga tidak mampu melawan. USJ bahkan memaksa korban meminum pil KB setelah setiap aksi kejahatannya. Kejahatan ini berulang hingga lebih dari 20 kali, dengan lokasi kejadian yang sama.
Motif di balik tindakan keji ini, menurut pengakuan USJ, adalah hasrat seksual yang tak tertahankan terhadap anak kandungnya sendiri. Kejahatan ini telah meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Pihak kepolisian menganggap kasus ini sangat serius dan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke pengadilan.
Kronologi Kejadian:
- September 2023: Pelecehan seksual pertama kali terjadi saat korban berusia 20 tahun.
- Berulang Hingga 20 Kali: Tersangka mengakui telah melakukan pemerkosaan lebih dari 20 kali terhadap korban.
- Paksaan Minum Pil KB: Tersangka memaksa korban meminum pil KB setelah setiap tindakan seksual.
- Penangkapan: Tersangka USJ berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.
- Pasal yang Diterapkan: Tersangka dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Ancaman Hukuman: Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Proses Hukum:
Saat ini, USJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Bekasi Kota. Proses hukum akan terus berlanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengingatkan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan seksual agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Semoga keadilan segera terwujud bagi korban dan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak.