Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Buka Kembali Keran Ekspor Tenaga Kerja: 600.000 Pekerja Migran Siap Berangkat
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Buka Kembali Keran Ekspor Tenaga Kerja: 600.000 Pekerja Migran Siap Berangkat
Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah mencapai kesepakatan untuk mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Kesepakatan ini ditandai dengan rencana penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dalam waktu dekat di Jeddah. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, usai bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Menurut Menteri Karding, pencabutan moratorium ini membuka peluang emas bagi ratusan ribu warga Indonesia untuk bekerja di Arab Saudi. Pihak Arab Saudi telah berkomitmen untuk menerima 600.000 pekerja migran Indonesia setelah MoU ditandatangani. Jumlah tersebut terbagi menjadi dua sektor utama: sekitar 400.000 pekerja akan ditempatkan di sektor domestik atau pekerjaan rumah tangga, sementara 200.000 pekerja lainnya akan mengisi posisi di sektor formal.
Kesiapan Arab Saudi ini menjadi angin segar bagi Indonesia, mengingat moratorium yang diberlakukan sejak tahun 2015 telah menghentikan arus legal pengiriman pekerja migran ke negara tersebut. Selama periode moratorium, tercatat sekitar 25.000 pekerja Indonesia setiap tahunnya nekat berangkat ke Arab Saudi secara ilegal, menimbulkan berbagai risiko dan kerentanan bagi para pekerja tersebut. Oleh karena itu, pencabutan moratorium ini diharapkan dapat mengurangi angka pekerja migran ilegal dan meningkatkan perlindungan bagi PMI yang bekerja di Arab Saudi.
Proses negosiasi yang panjang antara Kementerian PPMI Indonesia dan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi telah menghasilkan kesepakatan yang komprehensif. Kedua belah pihak telah menyepakati berbagai hal krusial untuk menjamin perlindungan dan hak-hak para pekerja migran Indonesia. Kementrian PPMI juga telah menyampaikan laporan terkait rencana pembukaan kerja sama bilateral penempatan tenaga kerja ini kepada Presiden.
Pemerintah Indonesia menargetkan pemberangkatan gelombang pertama PMI ke Arab Saudi akan dimulai pada bulan Juni 2025, segera setelah MoU ditandatangani. Hal ini menunjukan komitmen kuat dari kedua negara untuk segera merealisasikan kesepakatan ini dan memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia serta kesempatan kerja bagi para PMI. Proses rekrutmen dan pelatihan para pekerja migran akan dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa mereka siap dan terlindungi selama bekerja di Arab Saudi.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia melalui peningkatan remitansi dari para pekerja migran. Pemerintah juga akan terus memantau dan meningkatkan perlindungan bagi para PMI di Arab Saudi agar mereka dapat bekerja dengan aman dan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, kerja sama bilateral ini diharapkan dapat berjalan berkelanjutan dan saling menguntungkan bagi kedua negara.
Berikut poin-poin penting dari kesepakatan ini:
- Pencabutan moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi.
- Arab Saudi berkomitmen menerima 600.000 pekerja migran Indonesia.
- 400.000 pekerja akan ditempatkan di sektor domestik, 200.000 di sektor formal.
- Pemberangkatan gelombang pertama ditargetkan pada Juni 2025.
- Upaya untuk mengurangi angka pekerja migran ilegal ke Arab Saudi.
- Peningkatan perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.