Polresta Bandung Pastikan Keselamatan Mudik Lebaran 2025: Larangan Klakson Telolet dan Standar Keselamatan Baru
Polresta Bandung Pastikan Keselamatan Mudik Lebaran 2025: Larangan Klakson Telolet dan Standar Keselamatan Baru
Dalam rangka memastikan keselamatan dan kenyamanan perjalanan mudik Lebaran 2025, Polresta Bandung, berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, telah melaksanakan pemeriksaan menyeluruh terhadap armada bus yang akan beroperasi selama periode mudik. Pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya sebatas pengecekan kondisi kendaraan dan kelengkapan dokumen, namun juga mencakup aspek penting lainnya seperti kesehatan pengemudi dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) baru terkait keselamatan penumpang.
Salah satu fokus utama pemeriksaan ini adalah larangan penggunaan klakson telolet pada bus mudik. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menekankan bahaya penggunaan klakson telolet yang dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, khususnya anak-anak, serta berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan. Larangan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor, yang mengatur batasan tingkat kebisingan klakson dan menetapkan sanksi denda sebesar Rp500.000 bagi pelanggar. Hasil pemeriksaan di beberapa pool bus, seperti di PO PT Sahabat Prima Abadi, menunjukkan bahwa mayoritas bus sudah mematuhi aturan ini dengan melepas klakson telolet.
Selain larangan klakson telolet, Polresta Bandung juga menginisiasi penerapan SOP baru yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan otobus (PO). SOP ini meliputi prosedur keselamatan yang harus disampaikan pengemudi kepada penumpang sebelum perjalanan dimulai. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman penumpang tentang tata cara penggunaan fasilitas keselamatan di dalam bus, seperti pemecah kaca darurat, yang seringkali tidak dipahami oleh sebagian besar penumpang. Dengan adanya pemahaman yang baik tentang SOP, diharapkan penumpang dapat bertindak tepat dan cepat dalam situasi darurat.
Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung turut berperan aktif dalam memastikan kesiapan armada bus mudik. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, Hilman Kadar, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan pengemudi dan kru bus juga dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan mereka dalam kondisi prima sebelum menjalankan tugas. Uji layak jalan berkala juga telah dilaksanakan secara jemput bola ke pool-pool bus. Semua upaya ini bertujuan untuk memastikan perjalanan mudik Lebaran 2025 berlangsung aman dan nyaman bagi seluruh pemudik.
Kesimpulannya, langkah-langkah yang dilakukan oleh Polresta Bandung dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan perjalanan mudik Lebaran 2025. Dengan larangan klakson telolet, penerapan SOP keselamatan yang baru, dan pemeriksaan kesehatan pengemudi yang ketat, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan perjalanan mudik menjadi lebih aman serta terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
- Pemeriksaan meliputi kondisi kendaraan, dokumen, kesehatan sopir, dan SOP.
- Larangan klakson telolet berdasarkan PP No. 55 Tahun 2012, denda Rp500.000.
- Penerapan SOP baru untuk keselamatan penumpang, termasuk penggunaan pemecah kaca.
- Uji layak jalan berkala dan pemeriksaan kesehatan sopir secara menyeluruh.
- Kolaborasi Polresta Bandung dan Dishub Kabupaten Bandung untuk memastikan keamanan dan kenyamanan mudik.