Penangkapan Pengedar Narkoba di Tanjung Balai Berujung Perlawanan Sengit dan Viral di Media Sosial
Penangkapan Pengedar Narkoba di Tanjung Balai Berujung Perlawanan Sengit dan Viral di Media Sosial
Sebuah video yang merekam penangkapan seorang pengedar narkoba di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, viral di media sosial. Video tersebut menampilkan aksi saling bergumul antara petugas kepolisian dengan tersangka, diwarnai sejumlah tendangan yang dilakukan polisi. Peristiwa yang terjadi di sebuah toko pakaian di Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung ini telah dikonfirmasi oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Ia membenarkan adanya perlawanan sengit dari tersangka berinisial R. Penangkapan R merupakan bagian dari serangkaian operasi pengungkapan jaringan pengedar narkoba yang bermula dari penangkapan dua tersangka lain, AY dan AS, di Kabupaten Asahan pada Senin, 3 Maret 2025. Penangkapan AY berhasil mengamankan barang bukti 60 gram sabu. Dari pengembangan penyelidikan terhadap AY, terungkap keterlibatan AS yang kemudian juga ditangkap dan mengarah pada terungkapnya jaringan yang melibatkan R.
Proses penangkapan R, yang terjadi pada pukul 22.00 WIB di toko pakaian tersebut, tidak berjalan mudah. Menurut Kombes Yudhi, R memberikan perlawanan keras dan bahkan berupaya memprovokasi warga sekitar untuk menghalangi penangkapan. Situasi sempat memanas, hingga mengakibatkan mobil petugas dilempari dan kacanya pecah. Meskipun demikian, polisi berhasil mengamankan R dan menemukan barang bukti 10 gram sabu yang disembunyikan di dalam mobilnya.
Video yang beredar di media sosial menampilkan cuplikan detik-detik penangkapan R. Tampak dua petugas polisi, yang berpakaian preman, terlibat aksi tarik menarik dengan R. Dalam rekaman CCTV terlihat pula adanya pukulan dan tendangan yang diberikan petugas kepada tersangka saat berupaya melakukan penangkapan. Polda Sumut menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan petugas merupakan upaya untuk mengatasi perlawanan sengit yang dilakukan tersangka yang dapat membahayakan petugas dan masyarakat sekitar.
Setelah berhasil dibekuk, R bersama dengan AY dan AS kini ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Sumut menyatakan akan menyelidiki lebih lanjut terkait tindakan petugas dalam proses penangkapan untuk memastikan telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan undang-undang narkotika yang berlaku.
Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba, terutama dalam menghadapi perlawanan keras dari para pelaku. Penting bagi pihak kepolisian untuk selalu menjaga prosedur operasional standar (SOP) dalam setiap penangkapan agar terhindar dari pelanggaran hukum dan menjaga kepercayaan publik.
Kronologi Penangkapan:
- 3 Maret 2025, pukul 20.30 WIB: Penangkapan AY di Jalan Jampalan, Kecamatan Simpang Empat, Asahan dengan barang bukti 60 gram sabu.
- 3 Maret 2025, pukul 20.35 WIB: Penangkapan AS di Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
- 3 Maret 2025, pukul 22.00 WIB: Penangkapan R di sebuah toko pakaian di Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, disertai perlawanan sengit.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berlanjut di Mapolda Sumut.