Dukun di Serang Ditangkap, Cabul Korban yang Mengaku Tertekan Masalah Utang
Dukun di Serang Ditangkap Atas Tuduhan Pencabulan dengan Modus Pengobatan
Kepolisian Resor (Polres) Serang berhasil meringkus seorang dukun berinisial OW (31) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 25 tahun. Penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2025, ini merupakan hasil dari laporan korban yang mengaku menjadi korban pencabulan dengan modus pengobatan yang dilakukan pelaku. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam keterangan pers pada Jumat, 14 Maret 2025, mengkonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban, yang inisialnya D, mencari pertolongan dari OW karena tengah terhimpit masalah keuangan berupa beban utang yang cukup besar. Dalam kondisi tertekan ini, korban berharap dukun tersebut dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dialaminya. OW, yang mengaku memiliki kemampuan supranatural, memanfaatkan keadaan korban untuk melancarkan aksinya.
Modus Operandi dan Proses Pencabulan
OW melakukan pencabulan dengan modus ritual. Setelah korban menceritakan permasalahan utangnya kepada OW sekitar bulan Juni 2024, pelaku menyarankan sebuah ritual yang melibatkan hubungan seksual sebagai bagian dari proses pengobatan. Korban, yang dalam kondisi rentan dan terdesak, menurut keterangan kepolisian, menuruti ajakan OW. Setelah menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan dan pencabulan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Bukti yang Ditemukan
Petugas kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kediaman OW yang diduga berkaitan dengan praktik perdukunannya. Barang bukti tersebut antara lain:
- Dua buah keris.
- Sejumlah serabut kelapa.
- Sebuah benda yang oleh pelaku disebut sebagai "Raja Asem".
Polisi saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut terkait fungsi dan keterkaitan barang-barang tersebut dengan modus operandi pelaku. OW kini telah resmi ditahan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasusnya menjadi perhatian publik, terutama terkait maraknya modus penipuan dan kejahatan seksual yang berkedok pengobatan alternatif.
Peran Psikologis dan Dampak bagi Korban
Kasus ini juga menyoroti aspek psikologis korban. Kondisi korban yang tertekan karena masalah utang membuatnya rentan terhadap manipulasi dan eksploitasi. Kepercayaan korban pada kemampuan supranatural pelaku menyebabkannya mudah ditipu dan menjadi korban kejahatan seksual. Perlu adanya kesadaran publik terkait pentingnya mencari bantuan yang tepat dan menghindari solusi instan yang justru dapat membahayakan. Penting juga bagi korban kekerasan seksual untuk berani melapor dan mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis yang memadai.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap praktik-praktik perdukunan yang tidak bertanggung jawab dan modus kejahatan yang memanfaatkan situasi rentan korban. Proses hukum akan terus berjalan dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku.