Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahap I Tahun 2025 Cair Jelang Lebaran

Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahap I Tahun 2025 Cair Jelang Lebaran

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru madrasah periode Januari-Februari 2025 akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pencairan yang mencakup total anggaran sekitar Rp 2 triliun ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru madrasah di Indonesia. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menjelaskan bahwa proses pencairan akan berlangsung cepat dan terarah, berkat persiapan yang matang dan dukungan penuh dari Presiden dan Menteri Agama.

Proses pencairan TPG tahap I ini telah memasuki fase final. Surat Perintah Membayar (SPM) akan diterbitkan pada Senin, 17 Maret 2025, dan proses pencairan dana akan dimulai pada 18-24 Maret 2025. Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru madrasah. Kecepatan proses pencairan ini mencerminkan komitmen Kemenag untuk memastikan guru menerima haknya tepat waktu, khususnya menjelang perayaan hari besar keagamaan.

Besaran Tunjangan dan Persyaratan Penerima

Besaran TPG yang diterima guru madrasah bervariasi. Guru madrasah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok. Sementara itu, guru madrasah non-ASN yang belum mengikuti program inpassing akan menerima TPG sebesar Rp 1,5 juta. Kemenag tengah mengupayakan peningkatan TPG untuk guru non-ASN non-inpassing sebesar Rp 500.000, sehingga totalnya menjadi Rp 2 juta per bulan. Namun, hal ini masih menunggu terbitnya payung hukum berupa revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pembayaran TPG.

Untuk dapat menerima TPG, guru madrasah harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  • Memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.
  • Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.

Mekanisme Pencairan dan Imbauan Kemenag

Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menjelaskan bahwa anggaran TPG telah disalurkan ke satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kemenag pusat juga telah menerbitkan pedoman pencairan TPG dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025. Dalam rangka memastikan kelancaran proses pencairan, Kemenag memberikan imbauan kepada calon penerima TPG untuk:

  • Memastikan data kepegawaian dan rekening bank sudah benar dan terdaftar dengan baik di sistem.
  • Memastikan data kehadiran dan beban kerja telah terimput di sistem EMIS GTK.
  • Segera melapor ke kantor Kemenag setempat jika ada kendala pencairan.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran TPG. Kemenag berkomitmen untuk terus memonitor proses pencairan agar berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen penuh Kemenag dalam mendukung kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di Indonesia. Proses ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan di madrasah seluruh Indonesia.