Ayah di Pinrang Perkosa Anak Kandung, Nikahkan Korban dengan Pria Bayaran untuk Tutupi Kejahatan
Ayah di Pinrang Perkosa Anak Kandung, Nikahkan Korban dengan Pria Bayaran untuk Tutupi Kejahatan
Sebuah kasus pemerkosaan yang menghebohkan terjadi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Seorang ayah berinisial B (40) tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun hingga hamil dan melahirkan. Kejahatan terungkap bukan karena pengakuan pelaku, melainkan berkat keberanian anak kedua pelaku yang melawan upaya pelecehan serupa. Modus operandi pelaku yang licik dan terencana semakin memperparah dampak dari tindakan biadab ini.
Untuk menutupi perbuatannya, pelaku B menjalankan strategi yang terencana dengan cermat. Ia menyebarkan isu bahwa anak pertamanya dihamili oleh pria lain. Lebih mengejutkan lagi, pelaku bahkan membayar seorang pria untuk menikahi korban yang saat itu sudah hamil akibat pemerkosaan tersebut. Pernikahan ini bukanlah ikatan suci, melainkan transaksi gelap yang dirancang untuk menyelamatkan reputasi pelaku dan melindungi kejahatannya dari sorotan masyarakat. Lurah Salo, Muhammad Darwin, membenarkan informasi ini dan mengungkapkan betapa liciknya pelaku dalam menutupi kejahatannya. Kelicikan pelaku ini berhasil membodohi warga sekitar yang tak menaruh curiga terhadap aksi bejatnya.
Namun, kejahatan B akhirnya terbongkar ketika ia berupaya melakukan hal yang sama terhadap anak keduanya. Beruntung, anak kedua ini melawan dan melaporkan kejadian tersebut kepada tantenya. Laporan ini kemudian diteruskan ke pihak kepolisian pada tanggal 13 Maret 2025. Keberanian anak kedua ini menjadi titik balik dalam pengungkapan kasus tersebut. Kejadian ini pun memicu kemarahan warga setempat. Sebagai bentuk luapan amarah dan rasa keadilan, warga membongkar paksa rumah pelaku pada Jumat, 14 Maret 2025. Hal ini menunjukkan betapa besarnya dampak buruk yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku dan betapa meluasnya rasa ketidakpercayaan dan kemarahan di masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, membenarkan penangkapan pelaku. Meskipun kasus pemerkosaan ini telah terjadi cukup lama, laporan resmi baru diterima pada 12 Maret 2025 dan langsung ditangani oleh pihak berwajib. Proses penyidikan masih berlangsung, dan kronologi detail kejadian masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Namun, kasus ini telah menimbulkan pertanyaan serius tentang perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap kejahatan seksual, terutama dalam konteks keluarga. Kejadian ini menjadi pengingat penting akan pentingnya pendidikan seksualitas dan kesadaran masyarakat dalam mencegah dan melaporkan kasus serupa di masa mendatang. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, dan tindakan tegas harus diambil untuk mencegah kejahatan seksual seperti ini terulang kembali.
Poin-poin penting dalam kasus ini:
- Pelaku memperkosa anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan.
- Pelaku menyebarkan isu palsu untuk menutupi kejahatannya.
- Pelaku membayar orang lain untuk menikahi korban.
- Kejahatan terungkap berkat keberanian anak kedua pelaku.
- Warga membongkar paksa rumah pelaku karena kemarahan.
- Polisi telah menangkap pelaku dan sedang melakukan penyidikan.