Polda Jateng Pastikan Keamanan Ibu Korban Pembunuhan Bayi dan Jamin Transparansi Proses Hukum

Polda Jateng Pastikan Keamanan Ibu Korban Pembunuhan Bayi dan Jamin Transparansi Proses Hukum

Kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan di Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, Brigadir AK, terus bergulir. Polda Jawa Tengah memastikan tengah memberikan perlindungan penuh kepada ibu korban, DJ (24), yang sebelumnya dilaporkan mengalami intimidasi pasca kejadian tragis tersebut. Langkah ini diambil untuk menjamin agar proses hukum berjalan objektif dan transparan, bebas dari tekanan pihak mana pun.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menegaskan kondisi DJ saat ini stabil dan terpantau baik. "Kondisi Ibu DJ dapat dikatakan normal, tidak mengalami stres yang signifikan," ujar Kombes Pol. Artanto dalam keterangan pers pada Jumat, 14 Maret 2025. Polda Jateng tidak hanya memantau kondisi psikologis ibu korban, tetapi juga secara aktif berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keselamatan dan keamanan ibu korban, serta saksi-saksi lain yang terlibat dalam kasus ini. Kerja sama ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi para saksi untuk memberikan keterangan tanpa rasa takut atau tekanan.

"Kami telah menjalin koordinasi yang intensif dengan LPSK. Ini merupakan komitmen nyata kami dalam memastikan keadilan ditegakkan," tegas Kombes Pol. Artanto. Langkah ini juga menegaskan komitmen Polda Jateng dalam menjaga transparansi proses hukum, sehingga publik dapat meyakini bahwa investigasi dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menambahkan bahwa penyidik berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. "Penyidik memastikan bahwa setiap keterangan yang diberikan oleh saksi dilindungi dan terjamin keamanannya. Kerja sama dengan LPSK menjadi kunci agar tidak ada intervensi atau tekanan dari pihak manapun terhadap proses hukum yang sedang berjalan," jelasnya.

Sebagai bagian dari penyelidikan yang komprehensif, Polda Jawa Tengah telah melakukan ekshumasi jenazah bayi tersebut pada Kamis, 6 Maret 2025. Ekshumasi yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Dwi Subagio ini bertujuan untuk memperoleh bukti-bukti forensik yang lebih akurat dan komprehensif untuk mengungkap penyebab kematian bayi tersebut. Hasil otopsi akan menjadi bukti penting dalam menjerat pelaku dan memastikan keadilan bagi korban.

Kasus ini bermula dari laporan ibu korban pada 5 Maret 2025. Pada Minggu, 2 Maret 2025, DJ menitipkan bayinya kepada Brigadir AK di dalam mobil saat berbelanja. Namun, saat kembali, DJ menemukan anaknya dalam kondisi yang memprihatinkan. Setelah dilarikan ke rumah sakit, nyawa bayi tersebut tidak dapat diselamatkan. Kecurigaan akan adanya tindak kekerasan yang menyebabkan kematian bayi tersebut memicu ibu korban untuk melaporkan Brigadir AK kepada pihak berwajib. Saat ini, kasus tersebut telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan terus diproses secara intensif oleh pihak kepolisian.

Proses hukum yang transparan dan perlindungan kepada saksi menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas. Polda Jateng berharap kerja sama dengan LPSK dan komitmen penyidik dapat memberikan rasa keadilan dan rasa aman bagi keluarga korban serta masyarakat luas. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran penting dalam melindungi anak-anak dan memastikan setiap pelaku kejahatan mendapatkan sanksi yang setimpal.