Sepuluh Objek Wisata Puncak Bogor Disegel: Dampak Lingkungan dan Penegakan Hukum
Sepuluh Objek Wisata Puncak Bogor Disegel: Dampak Lingkungan dan Penegakan Hukum
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berkolaborasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan penyegelan terhadap sepuluh objek wisata di kawasan Puncak, Bogor. Langkah tegas ini diambil menyusul penindakan terhadap Hibisc Fantasy Puncak yang dibongkar sebelumnya karena pelanggaran izin dan dampak lingkungan yang signifikan. Penyegelan, yang dilakukan dalam dua tahap pada tanggal 6 dan 13 Maret 2025, menandai komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan di wilayah tersebut. Penyegelan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bagian dari upaya menyeluruh untuk merehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikeas dan Ciliwung yang selama ini terdampak oleh aktivitas yang tidak ramah lingkungan di kawasan Puncak.
Penindakan ini menyasar berbagai jenis usaha, mulai dari pabrik teh hingga kawasan wisata skala besar. Pemerintah menilai operasional sejumlah objek wisata tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak luas, mengancam keberlangsungan ekosistem, dan berpotensi mengganggu produktivitas lahan pangan di wilayah hilir. Keputusan penyegelan didasarkan pada temuan pelanggaran terhadap aturan lingkungan yang telah dikaji secara mendalam oleh tim ahli. Berikut daftar sepuluh objek wisata yang disegel:
- PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP): Pabrik teh yang diduga berdampak negatif terhadap ekosistem di kawasan resapan air Telaga Saat.
- PTPN I Regional 2 Gunung Mas: Diduga melanggar aturan lingkungan dalam operasionalnya.
- PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park): Kawasan wisata yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata lingkungan.
- Jembatan Gantung Eiger Adventure Land, Megamendung: Pembangunan wisata di kaki Gunung Gede Pangrango yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem.
- PT Pinus Foresta Indonesia: Dianggap merusak lingkungan dan mengganggu produktivitas lahan pangan.
- PT Bobobox Asset Managemen: Pembangunan kawasan tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
- PT Kurnia Puncak Wisata: Pelanggaran detail izin dan dampak lingkungan masih dalam penyelidikan.
- CV Mega Karya Nugraha: Pelanggaran detail izin dan dampak lingkungan masih dalam penyelidikan.
- PT Jelajah Handal Lintasan: Pelanggaran detail izin dan dampak lingkungan masih dalam penyelidikan.
- PT Farm Nature & Rainbow Add: Pelanggaran detail izin dan dampak lingkungan masih dalam penyelidikan.
Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menekankan bahwa kerusakan lingkungan di hulu sungai berdampak langsung pada ketersediaan pangan di hilir. Ia menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan (“clear and clean government”), dimulai dari penegakan aturan perizinan, tata ruang, hingga pengelolaan lingkungan. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menambahkan bahwa langkah-langkah sistematis dan struktural sangat penting untuk mengembalikan fungsi DAS hulu. Tim ahli akan melakukan kajian lebih lanjut selama dua pekan ke depan untuk menentukan tindakan selanjutnya, mulai dari pelengkapan izin hingga pembongkaran bangunan yang melanggar aturan. Deputi Bidang Gakkum Kementerian LH, Irjen Rizal Irawan, menegaskan bahwa semua bangunan yang disegel wajib menghentikan operasionalnya hingga hasil kajian keluar. Penyegelan ini merupakan langkah awal dalam upaya pemerintah untuk melindungi lingkungan dan memastikan keberlanjutan ekosistem di kawasan Puncak, Bogor.