Penggeledahan Kantor Kementerian Kominfo Terkait Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp 958 Miliar
Penggeledahan Kantor Kementerian Kominfo Terkait Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp 958 Miliar
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Rangkaian tindakan penegakan hukum ini mencapai puncaknya dengan penggeledahan yang dilakukan pada Kamis malam, 13 Maret 2025, di ruangan Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Kominfo, Bambang Dwi Anggono. Penggeledahan ini berfokus pada periode 2020-2024, yang mana proyek PDNS memiliki total pagu anggaran mencapai Rp 958 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, membenarkan adanya penggeledahan tersebut, meskipun enggan memberikan detail spesifik. Beliau hanya menyatakan bahwa tindakan hukum tersebut diarahkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini. Kehati-hatian dalam memberikan keterangan kemungkinan dilatarbelakangi oleh prinsip asas praduga tak bersalah, di mana proses investigasi masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka. Pernyataan yang disampaikan Ginting menekankan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang terstruktur dan terukur. Lebih lanjut, Ginting memastikan bahwa proses pemeriksaan saksi-saksi akan segera dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, dan identitas saksi-saksi akan diumumkan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejari Jakpus telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 pada hari yang sama dengan penggeledahan. Sprindik tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, dan menjadi landasan hukum bagi seluruh rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan. Selain Sprindik, Kejari Jakpus juga menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan, yang memungkinkan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan. Luasnya area penggeledahan menunjukkan skala dan kompleksitas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Dugaan korupsi ini bermula dari indikasi adanya kerjasama antara oknum pejabat di Kementerian Kominfo dengan perusahaan swasta. Disebutkan bahwa PT AL diduga memenangkan proyek PDNS selama empat tahun berturut-turut, sehingga menikmati keuntungan dari proyek dengan nilai fantastis tersebut. Proses lelang dan penunjukan PT AL menjadi fokus utama dalam penyelidikan Kejari Jakpus untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum dan kerugian negara yang ditimbulkan. Hasil penggeledahan dan keterangan para saksi akan menjadi bahan bukti penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya dan potensi penetapan tersangka.
Kejari Jakpus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Proses hukum yang sedang berjalan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pemerintahan dan proyek-proyek bernilai tinggi. Publik menantikan kelanjutan proses hukum ini dan berharap agar pihak-pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.