Sembilan Orang Ditahan Terkait Dugaan Praktik Politik Uang di Pemungutan Suara Ulang Barito Utara
Sembilan Tersangka Ditahan Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Barito Utara
Pada Jumat, 14 Maret 2025, sebanyak sembilan orang diamankan oleh Sentra Gakkumdu Barito Utara, Kalimantan Tengah, terkait dugaan praktik politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah tersebut. Penangkapan yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Simpang Pramuka II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, ini bermula dari informasi yang diterima dari tim pasangan calon (paslon) nomor urut satu dalam Pilkada Barito Utara.
Informasi awal yang diterima oleh Polres Barito Utara kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan di lokasi tersebut, yang selanjutnya mengungkap dugaan kuat adanya praktik money politic. Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada awak media melalui sambungan telepon. Namun, hingga saat ini, identitas dan afiliasi politik para tersangka masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh Bawaslu Barito Utara. Nurhalina menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan keterkaitan para tersangka dengan paslon tertentu, mengingat proses pemeriksaan yang masih berlangsung.
Proses Hukum dan Sanksi yang Dihadapi
Kasus ini telah resmi tercatat sebagai temuan Bawaslu Barito Utara. Mengingat adanya dugaan pelanggaran pidana, Bawaslu Barito Utara berencana menggelar rapat bersama Sentra Gakkumdu untuk menentukan langkah selanjutnya. Hasil rapat tersebut akan menentukan kajian lebih lanjut terhadap kasus ini. Bawaslu Kalteng sendiri, menurut keterangan Nurhalina, hanya memberikan pendampingan kepada Bawaslu Barito Utara untuk memastikan proses penanganan kasus ini berjalan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. Para tersangka terancam dijerat Pasal 73 UU Pilkada, dengan ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 187 a UU Pilkada: pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Lebih lanjut, Nurhalina menjelaskan bahwa jika terbukti para tersangka merupakan tim sukses dari salah satu calon, dan terbukti bersalah, maka selain sanksi pidana, sanksi administratif berupa pembatalan pun dapat dijatuhkan. Namun, penegasan tersebut ditekankan pada status dugaan yang masih melekat pada kasus ini, dan hasil kajian Bawaslu Barito Utara akan menentukan langkah selanjutnya. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan semua pihak terkait akan dimintai keterangan untuk mengungkap kebenaran kasus dugaan politik uang ini.
Peran Bawaslu dan Sentra Gakkumdu
Peran Bawaslu dalam mengawasi jalannya Pilkada dan PSU sangatlah krusial. Dalam kasus ini, Bawaslu Barito Utara aktif dalam menindaklanjuti laporan dan mengumpulkan bukti-bukti. Kerjasama dengan Sentra Gakkumdu yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan sangat penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara efektif dan transparan. Hal ini untuk memastikan integritas Pemilu di Barito Utara tetap terjaga dan setiap pelanggaran yang terjadi akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum ini menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan Pilkada dan PSU ke depannya.