Kejari Jakpus Segera Periksa Saksi Kasus Korupsi Pengadaan PDNS Kementerian Kominfo
Kejari Jakpus Segera Periksa Saksi Kasus Korupsi Pengadaan PDNS Kementerian Kominfo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat akan segera memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kasus ini melibatkan proyek senilai Rp 958 miliar yang berlangsung selama periode 2020-2024. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, pada Jumat (14/3/2025).
Ginting menyatakan bahwa pemeriksaan saksi akan dimulai pada pekan depan. Meskipun ia belum bersedia mengungkap identitas para saksi yang akan diperiksa, ia memastikan akan merilis informasi tersebut kepada publik pada hari Senin (17/3/2025). “Minggu depan. Sudah dijadwalkan. Besok Senin saya akan memberitahukan siapa saja saksi yang akan diperiksa,” ujar Ginting.
Langkah pemeriksaan saksi ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Kejari Jakarta Pusat pada Kamis (13/3/2025). Sprindik bernomor Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 ini ditandatangani oleh Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, dan menandai dimulainya proses penyidikan secara resmi.
Tidak hanya Sprindik, Kejari Jakarta Pusat juga menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan pada hari yang sama. Penggeledahan telah dilakukan di sejumlah lokasi, meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan. Langkah-langkah investigatif ini menunjukkan keseriusan Kejari Jakarta Pusat dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya kolusi antara pejabat Kementerian Kominfo dengan perusahaan swasta. Dugaan tersebut mengarah pada pemenangan PT AL dalam proyek PDNS selama empat tahun berturut-turut, dengan total nilai proyek mencapai Rp 958 miliar. Proses lelang dan pelaksanaan proyek tersebut kini menjadi fokus utama penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dan kerugian negara.
Proses penyidikan yang sedang berlangsung ini diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi yang terjadi dan menjerat semua pihak yang terlibat. Kejari Jakarta Pusat berkomitmen untuk transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus ini, memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan merata.
Timeline Kejadian:
- Kamis, 13 Maret 2025: Kejari Jakarta Pusat menerbitkan Sprindik, Surat Perintah Penggeledahan, dan Surat Perintah Penyitaan.
- Jumat, 14 Maret 2025: Konfirmasi dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat terkait rencana pemeriksaan saksi.
- Senin, 17 Maret 2025: Identitas saksi yang akan diperiksa akan diumumkan ke publik.
- Minggu Depan: Dimulainya pemeriksaan saksi-saksi.
Kejari Jakarta Pusat akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan memberikan update perkembangan kasus kepada masyarakat secara berkala.