Wagub DKI Jakarta Tegaskan Kewajaran THR bagi Satpam dan Petugas Kebersihan, Tolak Praktik Ekstrem

Wagub DKI Jakarta: THR untuk Satpam dan Petugas Kebersihan Wajar, Namun Harus Terukur

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, baru-baru ini memberikan pernyataan terkait maraknya permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran. Ia menyatakan bahwa pemberian THR kepada satpam dan petugas kebersihan merupakan hal yang lumrah dan selayaknya diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka selama setahun. Namun, Rano dengan tegas menekankan pentingnya kesetaraan dan menghindari praktik permintaan yang berlebihan atau bahkan bersifat eksploitatif. Pernyataan ini disampaikan menanggapi polemik surat edaran permintaan THR yang beredar di media sosial, khususnya yang dikeluarkan oleh pengurus RW di wilayah Jembatan Lima, Jakarta Barat.

Rano menuturkan, “Di lingkungan saya sendiri, RT dan RW juga mengeluarkan surat edaran terkait THR untuk satpam, misalnya. Ini hal yang wajar, selama besarannya masuk akal dan tidak memberatkan. Yang tidak boleh terjadi adalah praktik meminta THR secara berlebihan dan tanpa pertimbangan yang matang. Hal serupa juga berlaku bagi petugas kebersihan di berbagai kompleks perumahan.” Ia mengamati bahwa praktik pengumpulan THR ini kerap terjadi, baik untuk satpam maupun petugas kebersihan, namun hal tersebut harus dilakukan dengan bijak dan transparan.

Penolakan Terhadap Praktik Permintaan THR oleh Pengurus RW dan Ormas

Lebih lanjut, Rano secara tegas menolak praktik permintaan THR yang dilakukan oleh pengurus RW di Jembatan Lima. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jika ada oknum yang melakukan hal tersebut, itu jelas merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi,” tegasnya. Perihal sanksi, Rano menjelaskan keterbatasan pemerintah daerah dalam hal ini. Pemerintah daerah, katanya, bukan lembaga penegak hukum sehingga tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi langsung terhadap oknum-oknum tersebut. Hal serupa juga disampaikannya terkait permintaan THR oleh organisasi masyarakat (ormas). Ia menyatakan bahwa setiap permintaan THR dari ormas patut dicurigai dan perlu diinvestigasi lebih lanjut.

Polemik Surat Edaran Permintaan THR Rp 1 Juta

Surat edaran permintaan THR yang viral di media sosial tersebut ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang sering melakukan aktivitas bongkar muat barang di wilayah RW 02, Jembatan Lima. Yang menjadi sorotan utama adalah besaran nominal THR yang diminta, yaitu sebesar Rp 1 juta per perusahaan. Hal ini menimbulkan reaksi negatif dari berbagai pihak, termasuk warganet. Sekretaris RW 02, Febri, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa praktik permintaan THR tersebut sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir.

Rano Karno menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana THR, serta menghimbau masyarakat untuk melaporkan setiap praktik permintaan THR yang tidak wajar kepada pihak berwajib. Ia berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam memberikan serta meminta THR, sehingga semangat berbagi dan kebersamaan di bulan Ramadan tetap terjaga tanpa menimbulkan konflik dan ketidakadilan.

Daftar poin penting terkait polemik THR:

  • Wagub DKI Jakarta menyoroti praktik permintaan THR yang berlebihan.
  • THR untuk satpam dan petugas kebersihan dinilai wajar, tetapi harus terukur.
  • Pengurus RW di Jembatan Lima dilarang meminta THR kepada pengusaha.
  • Pemerintah daerah tidak dapat memberikan sanksi langsung terhadap ormas yang meminta THR.
  • Surat edaran permintaan THR Rp 1 juta dari pengurus RW viral di media sosial.
  • Praktik permintaan THR tersebut sudah berlangsung selama tiga tahun.
  • Rano Karno menghimbau transparansi dan pelaporan praktik permintaan THR yang tidak wajar.