Revitalisasi SDM Kejaksaan Agung: Strategi Burhanuddin Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik

Revitalisasi SDM Kejaksaan Agung: Strategi Burhanuddin Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik

Sejak menjabat Jaksa Agung pada tahun 2019, ST Burhanuddin telah memprioritaskan pembenahan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kejaksaan Agung. Dalam wawancara eksklusif di program Gaspol, YouTube Kompas.com, Jumat (14 Maret 2025), Burhanuddin memaparkan strategi revitalisasi tersebut sebagai kunci peningkatan kinerja dan kepercayaan publik terhadap institusi Adhyaksa.

Prioritas utama revitalisasi SDM Kejaksaan Agung, menurut Burhanuddin, adalah peningkatan pengetahuan para jaksa. Ia menekankan pentingnya adaptasi terhadap metode korupsi yang semakin canggih dan kompleks. Kemampuan para jaksa untuk mengimbangi perkembangan modus operandi kejahatan korupsi, kata Burhanuddin, menjadi krusial untuk keberhasilan penegakan hukum. Keterbatasan pengetahuan dan pemahaman terhadap perkembangan kejahatan korupsi akan membuat institusi hukum ketinggalan zaman dan mudah dimanipulasi oleh para pelaku korupsi. Oleh karena itu, program pelatihan dan pengembangan kapasitas secara berkelanjutan menjadi aspek penting dalam strategi ini.

Selain pengetahuan, Burhanuddin juga menitikberatkan pada peningkatan motivasi dan daya juang para jaksa dalam mengungkap kasus. Ia meyakini bahwa penghargaan dan apresiasi dari pimpinan akan meningkatkan semangat dan produktivitas kerja. Sikap pimpinan yang suportif dan memberikan pengakuan atas prestasi, menurut Burhanuddin, merupakan kunci untuk memotivasi para jaksa dalam menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme tinggi. Hal ini juga mencakup menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan bebas dari tekanan, sehingga para jaksa dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa rasa takut.

Hasil dari upaya pembenahan SDM Kejaksaan Agung, menurut Burhanuddin, terlihat pada peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. Burhanuddin memandang peningkatan kepercayaan ini sebagai indikator keberhasilan strategi revitalisasi SDM yang telah dijalankan. Kepercayaan publik, katanya, bukan hanya sekedar indikator, melainkan juga menjadi modal sosial yang berharga bagi Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara efektif dan efisien. Dengan kepercayaan publik yang tinggi, Kejaksaan Agung dapat lebih mudah mengakses informasi, mendapatkan dukungan masyarakat, dan menjalankan tugasnya dengan lebih efektif.

Burhanuddin menegaskan bahwa peningkatan kepercayaan publik ini bukanlah tujuan akhir, melainkan momentum untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan Kejaksaan Agung. Ia mengajak seluruh jajaran Kejaksaan Agung untuk mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan tersebut dengan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menegakkan hukum secara adil dan profesional. Keberhasilan ini, menurutnya, merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Kejaksaan Agung dalam menjalankan visi dan misi institusi untuk menciptakan penegakan hukum yang bermartabat dan terpercaya.

Burhanuddin juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar lembaga penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Kerjasama yang solid antar lembaga, menurutnya, sangat krusial untuk memperkuat upaya penegakan hukum dan mencegah praktik-praktik korupsi. Ia meyakini bahwa dengan kerja sama yang solid, institusi penegak hukum akan mampu menghadapi berbagai tantangan dan hambatan dalam pemberantasan korupsi.

Berikut poin-poin penting strategi revitalisasi SDM Kejaksaan Agung menurut Burhanuddin:

  • Peningkatan pengetahuan para jaksa untuk menghadapi modus operandi korupsi yang semakin canggih.
  • Peningkatan motivasi dan daya juang para jaksa melalui penghargaan dan apresiasi dari pimpinan.
  • Peningkatan kepercayaan publik sebagai indikator keberhasilan revitalisasi SDM.
  • Pentingnya sinergi dan kolaborasi antar lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

Keberhasilan revitalisasi SDM Kejaksaan Agung ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintahan lainnya dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum di Indonesia.