Tantangan Berat Kejagung: Mengungkap Kasus Korupsi Pertamina Senilai Rp 193,7 Triliun

Tantangan Berat Kejagung: Mengungkap Kasus Korupsi Pertamina Senilai Rp 193,7 Triliun

Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di anak perusahaan PT Pertamina menjadi tantangan tersulit yang dihadapi Kejaksaan Agung hingga saat ini. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam program Gaspol yang ditayangkan di kanal YouTube Kompas.com pada Jumat, 14 Maret 2025. Burhanuddin menekankan kompleksitas kasus ini, yang membentang dari tahun 2018 hingga 2023, sebagai faktor utama penyebab kesulitan dalam proses penyidikan. Lama nya rentang waktu tersebut berdampak signifikan pada upaya pengumpulan bukti dan keterangan saksi.

Berbagai kendala dihadapi tim penyidik. Berkaca pada lamanya waktu kejadian, kemungkinan besar sejumlah saksi kunci telah meninggal dunia. Selain itu, risiko hilangnya atau bahkan pemusnahan barang bukti sangat tinggi. Kejaksaan Agung menyadari adanya potensi tindakan oknum yang sengaja menghilangkan bukti guna mengaburkan jejak kejahatan. Kondisi ini, diakui Burhanuddin, membatasi waktu dan ruang gerak tim investigasi dalam mengungkap seluruh fakta kasus.

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun ini. Keenam tersangka dari jajaran petinggi anak usaha Pertamina adalah:

  • Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan broker, yakni:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kompleksitas kasus ini, yang mencakup periode waktu yang panjang dan melibatkan banyak pihak, menunjukkan betapa besarnya tantangan yang dihadapi Kejaksaan Agung dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan aset negara.

Keberhasilan mengungkap seluruh jaringan dan aktor dalam kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas dan kapabilitas penegak hukum di Indonesia. Proses penyidikan yang membutuhkan ketelitian dan kecermatan ekstra, menunjukkan perlunya reformasi di bidang penegakan hukum untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses hukum menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik.