Sidang Suap Hakim Surabaya: Penyidik Kejagung Bantah Intimidasi Saksi, Kontroversi Keterangan BAP Muncul
Sidang Suap Hakim Surabaya: Bantahan Penyidik dan Kontroversi Keterangan Saksi
Persidangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025), menghadirkan sejumlah dinamika. Pusat perhatian tertuju pada kesaksian Ito Aziz Wasitomo, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), yang membantah tuduhan telah mengintimidasi saksi Lisa Rachmat selama proses pemeriksaan. Lisa Rachmat, pengacara Tannur, sebelumnya telah memberikan keterangan yang kontroversial terkait dugaan pemberian suap kepada hakim Erintuah Damanik dan menyatakan dirinya ditekan bahkan terancam disetrum listrik. Persidangan ini menghadirkan Ito dan Lisa untuk dikonfrontir, mengungkap perbedaan substansial dalam kesaksian mereka.
Ito, yang diperiksa sebagai saksi, secara tegas membantah telah melakukan penekanan, paksaan, atau intimidasi terhadap Lisa selama dua kali pemeriksaan pada 23 dan 30 Oktober 2024. Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan kapasitas Lisa sebagai saksi. Jawaban Ito ini bertolak belakang dengan keterangan Lisa yang sebelumnya mengklaim merasa tertekan karena dikelilingi sejumlah penyidik saat pemeriksaan, sehingga merasa tidak bebas memberikan keterangan. Ketua majelis hakim, Teguh Santoso, pun turut mencecar Ito terkait dugaan penekanan dan arahan jawaban, namun Ito tetap pada pendiriannya bahwa tidak ada upaya intimidasi.
Kontroversi Perubahan BAP dan Keterangan Lisa Rachmat
Puncak kontroversi terjadi ketika majelis hakim menyinggung perubahan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Lisa mengakui telah meminta perubahan beberapa keterangan dalam BAP, namun menjelaskan hal itu dilakukan setelah pemeriksaan, bukan saat pemeriksaan berlangsung. Ia juga membantah keterangan Ito yang menyatakan bahwa Lisa tidak meminta perubahan keterangan saat pemeriksaan 23 Oktober 2024. Lisa menegaskan bahwa pada tanggal tersebut, ia tidak hanya diperiksa oleh Ito seorang, tetapi oleh beberapa penyidik Kejagung. Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan besar atas integritas dan ketepatan isi BAP.
Lebih jauh, Lisa kembali menegaskan keterangannya yang sebelumnya mengklaim telah memberikan suap SGD 150 ribu kepada hakim Erintuah Damanik adalah tidak benar. Ia menyatakan keterangan tersebut dibuat di bawah tekanan dan ancaman akan disetrum. Ia bahkan mengaku “mengarang” keterangan tersebut karena merasa tertekan oleh tekanan yang diterima, dan Damanik mengaku menerima uang darinya. Hakim pun mempertanyakan bagaimana Lisa bisa mengetahui detail-detail tertentu, seperti penggunaan nomor telepon baru dan pembuangannya setelah transaksi, yang menunjukan bahwa Lisa telah mengarang keterangannya tersebut di bawah tekanan. Lisa mengakui semua keterangan tersebut merupakan karangan semata akibat tekanan yang dialaminya.
Implikasi dan Perkembangan Kasus
Perbedaan signifikan antara kesaksian Ito dan Lisa membuka peluang terjadinya proses hukum lebih lanjut. Majelis hakim tampak belum sepenuhnya puas dengan keterangan yang diberikan oleh kedua saksi. Kejelasan mengenai apakah ada intimidasi dalam proses pemeriksaan dan validitas BAP menjadi krusial dalam menentukan kelanjutan kasus ini. Sidang berikutnya diharapkan dapat memberikan gambaran lebih utuh dan menjawab teka-teki yang masih membayangi kasus dugaan suap ini. Sidang ini juga mempertanyakan kredibilitas BAP dan bagaimana tekanan bisa mempengaruhi kesaksian seorang saksi dalam suatu persidangan. Bagaimana majelis hakim akan menyikapi perbedaan ini dan dampaknya terhadap putusan akhir kasus ini masih menjadi pertanyaan yang menanti jawaban.