Bantahan Penyidik Kejagung Terkait Tuduhan Intimidasi terhadap Pengacara Ronald Tannur dalam Kasus Suap Hakim Surabaya

Bantahan Penyidik Kejagung Terkait Tuduhan Intimidasi terhadap Pengacara Ronald Tannur

Persidangan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Mangapul, Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo, memasuki babak baru dengan hadirnya tiga penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai saksi. Ito Aziz Wasitomo, Adi Candra Oktavia, dan Max Jefferson Mokola memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 4 Maret 2025. Kehadiran mereka dipicu oleh pernyataan pengacara terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang sebelumnya mengaku mengalami intimidasi selama proses pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Dalam persidangan yang menegangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupaya mengkonfirmasi kebenaran pernyataan Lisa Rachmat terkait dugaan pemaksaan dan intimidasi, termasuk ancaman penggunaan alat kejut listrik (setrum). Pertanyaan spesifik diajukan kepada Ito Aziz Wasitomo, salah satu penyidik yang terlibat dalam pemeriksaan Lisa Rachmat. Ito Aziz secara tegas membantah semua tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa selama proses pemeriksaan, baik saat Lisa berstatus saksi maupun tersangka, tidak ada bentuk paksaan, tekanan, atau intimidasi yang dilakukan oleh tim penyidik.

"Tidak ada sama sekali kami melakukan penekanan, paksaan, atau apapun itu yang sifatnya mengintimidasi dari Bu Lisa," tegas Ito Aziz. Ia menambahkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat murni berdasarkan keterangan yang disampaikan Lisa Rachmat tanpa adanya paksaan atau manipulasi. Hal ini pun dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso yang memastikan kebenaran keterangan tersebut berasal dari Lisa Rachmat sendiri. "Jadi, apa yang tertuang di dalam BAP ini adalah murni apa yang dia terangkan sendiri?" tanya Hakim Teguh Santoso, yang kemudian dijawab Ito Aziz, "Murni jawaban atau keterangan dari Saudara Lisa."

Pernyataan Ito Aziz ini bertolak belakang dengan kesaksian Lisa Rachmat sebelumnya. Dalam sidang sebelumnya, Lisa Rachmat mengaku dipaksa untuk mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp 150.000 dollar Singapura kepada hakim Erintuah Damanik. Ia merasa ditekan dan bahkan terancam disetrum jika tidak mengakui keterangan tersebut. Pernyataan Lisa Rachmat tersebut sempat membuat Hakim Teguh Santoso mengingatkan JPU agar tidak memaksakan keterangan saksi yang sudah menyatakan keberatan. "Penuntut umum enggak bisa dipaksakan saksi untuk mengakui," tegas Hakim Teguh Santoso.

Konflik kesaksian ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas proses penyidikan dan pentingnya verifikasi terhadap setiap keterangan yang diperoleh. Kehadiran penyidik sebagai saksi verbalisan dalam persidangan ini menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Sidang selanjutnya akan terus menentukan arah dari kasus ini, khususnya terkait klaim intimidasi yang diajukan oleh Lisa Rachmat dan bantahan dari pihak penyidik Kejagung.

Berikut poin-poin penting dalam persidangan: * Tiga penyidik Kejagung dihadirkan sebagai saksi. * Penyidik membantah tuduhan intimidasi dan pemaksaan terhadap pengacara Ronald Tannur. * BAP dinyatakan murni berdasarkan keterangan saksi tanpa paksaan. * Pengacara Ronald Tannur sebelumnya mengaku dipaksa dan diancam. * Hakim menekankan pentingnya keterangan saksi tanpa paksaan.

Persidangan ini terus menjadi sorotan publik dan akan menentukan nasib para terdakwa serta integritas proses hukum yang sedang berjalan.