Upaya Pembebasan TKW Karawang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi Butuh Dana Fantastis
Upaya Pembebasan TKW Karawang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi Butuh Dana Fantastis
Pemerintah Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam upaya pembebasan Susanti binti Mahfudin, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Karawang, Jawa Barat, yang dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi. Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa negosiasi dengan pihak berwenang Arab Saudi menunjukkan kebutuhan dana yang sangat signifikan, yaitu minimal Rp 40 miliar, untuk membebaskan Susanti. Besarnya angka ini mencerminkan kompleksitas kasus dan proses hukum yang berlaku di Arab Saudi.
Kasus Susanti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) memaksa pemerintah untuk mencari solusi di luar jalur hukum biasa. Menurut Menteri Karding, satu-satunya jalan yang memungkinkan saat ini adalah melalui jalur pembayaran kompensasi. Kendati Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah berupaya melakukan negosiasi dan mengumpulkan dana, namun jumlah yang terkumpul masih jauh dari cukup untuk memenuhi tuntutan pihak Arab Saudi. Hal ini menimbulkan tantangan besar bagi pemerintah, khususnya dalam upaya mencari sumber dana tambahan dalam waktu singkat.
Perjuangan keluarga Susanti juga tak kalah berat. Sejak menerima kabar ancaman hukuman mati pada Oktober 2011, keluarga di Karawang terus berharap pada intervensi pemerintah untuk menyelamatkan putri mereka. Susanti sendiri berangkat ke Arab Saudi pada Januari 2009 melalui PT Antara Indosadia, sebuah perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang beralamat di Jakarta. Tuduhan pembunuhan terhadap anak majikannya menjadi dasar hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya. Surat bernomor 04149/WNI/10/2011/65/, yang diterima keluarga dari Kemenlu, semakin memperkuat keprihatinan dan rasa cemas mereka akan nasib Susanti.
Pemerintah saat ini berupaya mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan penundaan eksekusi sambil terus berupaya mengumpulkan dana yang dibutuhkan. Menteri Karding menyatakan harapan agar proses eksekusi dapat ditunda sementara waktu untuk memberi kesempatan bagi pemerintah dalam mengumpulkan dana yang dibutuhkan. Upaya ini memerlukan koordinasi intensif antar kementerian dan lembaga terkait, serta diplomasi yang cermat dengan pemerintah Arab Saudi. Keberhasilan pembebasan Susanti bukan hanya soal dana, melainkan juga tentang keberhasilan diplomasi dan tegaknya perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri. Ke depan, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga dalam meningkatkan perlindungan dan pengawasan terhadap TKW Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Kronologi Singkat Kasus Susanti:
- Januari 2009: Susanti berangkat ke Arab Saudi sebagai TKW.
- Oktober 2011: Keluarga menerima surat dari Kemenlu tentang ancaman hukuman mati.
- Hingga 2025: Kasus berkekuatan hukum tetap, upaya pembebasan memerlukan dana Rp 40 miliar.
Langkah-langkah yang diambil pemerintah saat ini meliputi:
- Negosiasi intensif dengan pemerintah Arab Saudi.
- Penggalangan dana dari berbagai sumber.
- Upaya penundaan eksekusi hukuman mati.
- Koordinasi antar kementerian dan lembaga.