Sumbawa Wajibkan Perusahaan Swasta Bayar THR Dua Minggu Sebelum Lebaran
Sumbawa Wajibkan Perusahaan Swasta Bayar THR Dua Minggu Sebelum Lebaran
Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengambil langkah tegas untuk memastikan kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), pemerintah daerah menerbitkan peraturan yang mewajibkan seluruh perusahaan swasta di wilayah tersebut untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka selambat-lambatnya dua minggu sebelum hari raya tiba. Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan iklim kerja yang adil dan sejahtera.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, Varian Bintoro, dalam keterangannya pada Jumat, 14 Maret 2025, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai perusahaan swasta di Sumbawa. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan tersebut. Meskipun pemerintah daerah telah menetapkan tenggat waktu pembayaran THR, yaitu dua minggu sebelum Idul Fitri, besarnya nominal THR yang diberikan tetap diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan. Variasi nominal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk posisi dan kinerja karyawan, serta kondisi keuangan perusahaan.
"Kami memahami bahwa setiap perusahaan memiliki kondisi finansial yang berbeda," ujar Bintoro. "Oleh karena itu, kami tidak menetapkan besaran nominal THR secara pasti. Namun, kami berharap perusahaan dapat memberikan THR yang layak dan sesuai dengan kemampuannya, merujuk pada praktik umum yang lazim di sektor industri dan menimbang kontribusi karyawan masing-masing." Bintoro menambahkan bahwa angka THR yang diberikan umumnya berkisar antara satu hingga dua kali gaji pokok karyawan, tetapi angka tersebut hanyalah perkiraan dan dapat bervariasi signifikan.
Lebih lanjut, Bintoro menegaskan bahwa Disnakertrans Kabupaten Sumbawa telah menyiapkan mekanisme pengaduan bagi karyawan yang merasa hak THR-nya tidak dipenuhi oleh perusahaan. "Kami membuka saluran pengaduan resmi, dan kami mengimbau kepada seluruh pekerja di Kabupaten Sumbawa untuk segera melaporkan jika mengalami permasalahan terkait THR. Tim kami akan memproses laporan tersebut dengan cepat dan transparan," tegas Bintoro. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pekerja di Kabupaten Sumbawa dalam memperoleh haknya.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap peraturan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja dan menciptakan suasana yang kondusif menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Dengan memastikan pembayaran THR tepat waktu, diharapkan para pekerja dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan damai bersama keluarga. Ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan ini menjadi contoh penting bagi daerah lain dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Langkah-langkah yang dilakukan Disnakertrans Sumbawa:
- Koordinasi intensif dengan perusahaan swasta.
- Sosialisasi peraturan THR.
- Pembukaan saluran pengaduan resmi.
- Penanganan laporan pengaduan dengan cepat dan transparan.