Kasus Pencabulan AKBP Fajar: Kapolda NTT Janji Perketat Pengawasan dan Introspeksi Diri

Kasus Pencabulan AKBP Fajar: Kapolda NTT Janji Perketat Pengawasan dan Introspeksi Diri

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Irjen Pol. Daniel Monang Silitonga, merespon dengan serius gelombang kemarahan publik terkait kasus pencabulan anak yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman, mantan Kapolres Ngada. Kapolda menyatakan bahwa reaksi publik yang mengecam tindakan mantan perwira menengah Polri tersebut menjadi sebuah momentum penting bagi institusi Polri untuk melakukan introspeksi diri dan meningkatkan pengawasan internal. "Amarah masyarakat ini saya terima sebagai kritik yang membangun," tegas Kapolda dalam konferensi pers di Kupang, Jumat (14/3/2025). Ia menekankan pentingnya menjadikan kasus ini sebagai cermin untuk memperbaiki kelemahan sistem pengawasan dan penegakan hukum internal Polri.

Kapolda menjelaskan bahwa meskipun selama ini pengawasan terhadap seluruh Kapolres di NTT telah dinilai ketat, termasuk melalui sistem video call rutin kepada Kapolres dan keluarga mereka, kejadian ini menunjukkan perlunya peningkatan strategi pengawasan yang lebih komprehensif. "Instruksi kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan video call periodik telah diterapkan, namun ke depannya, kami perlu mengevaluasi dan memperkuat mekanisme pengawasan tersebut agar mampu mencegah terjadinya kasus serupa," tambahnya. Kapolda juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait proses hukum internal AKBP Fajar, sambil menunggu proses hukum pidana umum yang ditangani oleh Polda NTT.

Lebih lanjut, Kapolda NTT menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan tercela yang dilakukan AKBP Fajar. Kasus pencabulan anak yang melibatkan oknum polisi ini, menurutnya, telah mencoreng citra Polri dan melukai hati masyarakat. "Kami tidak akan mentolerir perilaku menyimpang yang dilakukan anggota Polri, siapapun dia," tegas Kapolda. Ia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Mabes Polri telah menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba. Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025), menyatakan bahwa AKBP Fajar telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, setelah mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Korban pencabulan yang dilakukan AKBP Fajar diketahui seorang anak berusia enam tahun, yang menjadi korban di salah satu hotel di Kupang.

Kapolda NTT juga menambahkan beberapa langkah konkret yang akan diambil untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Langkah-langkah tersebut antara lain:

  • Peningkatan pelatihan etika dan profesionalisme bagi seluruh anggota Polri di NTT.
  • Penguatan sistem pelaporan dan pengaduan internal yang lebih mudah diakses masyarakat.
  • Kerjasama yang lebih erat dengan lembaga perlindungan anak dan masyarakat sipil dalam pengawasan internal Polri.
  • Evaluasi berkala dan perbaikan sistem pengawasan internal yang komprehensif.

Kapolda menekankan bahwa komitmen untuk memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat merupakan prioritas utama Polri. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan menjunjung tinggi hukum. Kapolda juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam mengawasi kinerja Polri dan memberikan masukan yang konstruktif.