Ribuan Botol MinyaKita Disegel: Produksi Manual Picu Defisit Takaran
Ribuan Botol MinyaKita Disegel: Produksi Manual Picu Defisit Takaran
Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melakukan penyitaan terhadap 89.856 botol MinyaKita. Penyitaan ini dilakukan menyusul temuan penyimpangan volume minyak goreng dalam kemasan yang diproduksi oleh PT. Kusuma Mukti Remaja (KMR) di Jetis, Jaten, Karanganyar. Hasil investigasi mengungkapkan bahwa permasalahan ini berakar pada perbedaan metode produksi yang diterapkan perusahaan tersebut. MinyaKita dengan tutup berwarna kuning, yang menjadi fokus penyitaan, diproduksi secara manual dan terbukti memiliki takaran yang tidak sesuai standar, dengan volume yang kurang dari 1 liter per botol. Sementara itu, MinyaKita dengan tutup hijau, yang diproduksi secara otomatis, memenuhi standar takaran yang telah ditetapkan.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Yogyakarta, menemukan dua metode produksi yang berbeda di PT KMR. Metode pertama menggunakan mesin otomatis menghasilkan produk dengan tutup hijau, sementara metode kedua, yang dilakukan secara manual, menghasilkan produk dengan tutup kuning. Perbedaan ini menjadi kunci dalam mengidentifikasi produk yang bermasalah. Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Rabu, 12 Maret 2025, mengungkap bahwa botol MinyaKita bertutup kuning memiliki label yang ditempel di bagian bawah botol, sebuah indikasi dari proses produksi manual yang kurang terstandarisasi.
Lebih lanjut, pemeriksaan terhadap 125 botol MinyaKita produksi manual menunjukkan penyimpangan signifikan dari volume yang tertera pada label. Kepala Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, menjelaskan bahwa terdapat tiga parameter utama yang digunakan untuk menguji kelayakan takaran MinyaKita: pengukuran takaran rata-rata (Kuantitatif BDKT), toleransi maksimal penyimpangan 15 mililiter, dan toleransi maksimal 7 botol dengan penyimpangan lebih dari 30 mililiter per batch produksi. Hasil pengujian menunjukkan bahwa MinyaKita bertutup kuning gagal memenuhi ketiga parameter tersebut. Defisit volume rata-rata ditemukan di bawah 1 liter, dan jumlah botol dengan kekurangan lebih dari 30 mililiter melebihi batas yang diijinkan.
Akibat temuan ini, 89.856 botol MinyaKita bertutup kuning disita dan akan menjadi objek penyelidikan lebih lanjut. Polda Jateng juga melakukan penelusuran distribusi MinyaKita yang tidak sesuai takaran ke berbagai wilayah, termasuk Pasar Kota Banjarnegara, Pasar Baledono Purworejo, dan Pasar Gedhe Surakarta. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap produksi dan distribusi barang kebutuhan pokok, serta mengingatkan konsumen untuk lebih teliti dalam memilih produk agar terhindar dari kerugian. Konsumen disarankan untuk memperhatikan ciri-ciri produk, termasuk warna tutup dan posisi label, untuk memastikan ketaatan terhadap standar takaran yang tertera pada kemasan.
Langkah-langkah selanjutnya meliputi investigasi mendalam terhadap proses produksi PT KMR untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dan peraturan yang berlaku. Sanksi tegas akan dijatuhkan terhadap perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran. Kejadian ini juga menjadi pelajaran berharga bagi seluruh produsen untuk senantiasa memprioritaskan kualitas dan kuantitas produk yang mereka pasarkan demi melindungi hak-hak konsumen.