Ancaman Sanksi Bagi Perusahaan di Jateng yang Telat Bayar THR Lebaran 2025

Ancaman Sanksi Bagi Perusahaan di Jateng yang Telat Bayar THR Lebaran 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menegaskan kewajiban perusahaan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling lambat H-7 Lebaran 2025. Pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada sanksi tegas bagi perusahaan yang bersangkutan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Jateng pada Jumat (14/3/2025).

Aziz menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR kepada karyawan. THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya, dengan rentang waktu pembayaran yang diperbolehkan mulai dari H-30 hingga H-7. Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja. Karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR setara satu kali gaji. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Sebagai contoh, karyawan yang telah bekerja selama lima bulan akan menerima THR sebesar 5/12 dari total gajinya.

Untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan ini, Disnakertrans Jateng telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mendirikan posko pengaduan THR di seluruh wilayah Jateng. Posko pengaduan ini telah aktif sejak 11 Maret 2025 dan menyediakan layanan pengaduan baik secara offline maupun online melalui WhatsApp dan telepon. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin hak-hak pekerja dan mencegah terjadinya penunggakan THR.

"Kami telah membuka posko pengaduan sejak 11 Maret 2025," ujar Aziz. "Tujuannya untuk memitigasi dan mengidentifikasi kasus-kasus perusahaan yang tidak membayar THR atau membayarnya secara mencicil tanpa kesepakatan dengan karyawan." Aziz menambahkan bahwa pembayaran THR secara mencicil hanya diperbolehkan jika telah ada kesepakatan tertulis antara perusahaan dan karyawan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan menjadi dasar pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per 11 Maret 2025, tercatat sebanyak 102.331 perusahaan beroperasi di Jateng dengan total 2.161.785 karyawan. Sebagai gambaran, pada tahun 2023, tercatat 236 aduan THR yang melibatkan 134 perusahaan, sementara pada tahun 2024, jumlah aduan meningkat menjadi 161 kasus dengan 128 perusahaan yang terlibat. Angka ini menunjukkan potensi peningkatan pelanggaran di tahun 2025 dan menjadi perhatian serius bagi Disnakertrans Jateng.

Aziz memberikan peringatan keras kepada perusahaan agar menaati peraturan yang berlaku dan membayarkan THR tepat waktu. Ia menegaskan bahwa sanksi administrasi akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar, mulai dari peringatan lisan hingga tertulis, dan sanksi lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap peraturan ini bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga merupakan tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan di Jawa Tengah.

Langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini diharapkan mampu melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan kondusif, khususnya menjelang hari raya Lebaran 2025. Pemerintah provinsi menghimbau kepada seluruh pekerja untuk aktif melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi melalui kanal-kanal pengaduan yang telah disediakan.