Kejagung Pastikan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina Akan Diungkap
Kejagung Pastikan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina Akan Diungkap
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan kepastian akan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin dalam wawancara eksklusif dengan Kompas.com pada Jumat (14 Maret 2025), menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan tidak akan berhenti pada sembilan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Ia menekankan bahwa proses penegakan hukum akan terus berjalan hingga semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.
"Proses hukum ini akan terus berjalan. Dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini tengah diselidiki secara intensif," ujar Burhanuddin. Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini adanya jaringan pelaku korupsi yang lebih luas di balik kasus ini, sehingga penambahan tersangka baru merupakan langkah yang tak terelakkan. "Bukti-bukti yang ada menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain di luar sembilan tersangka yang sudah ditahan," tambahnya, tanpa merinci lebih lanjut bukti-bukti yang dimaksud.
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari enam petinggi anak usaha Pertamina dan tiga broker. Keenam petinggi Pertamina tersebut adalah:
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
- Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
- VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne
Sementara tiga broker yang menjadi tersangka adalah:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Burhanuddin juga membuka kemungkinan adanya tersangka dari jajaran direksi atau komisaris utama Pertamina. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka baru akan tetap berpedoman pada bukti-bukti yang kuat dan sah secara hukum. "Proses penegakan hukum harus berdasarkan bukti yang kuat. Kita tidak akan asal menetapkan tersangka," tegasnya. Penyelidikan yang dilakukan Kejagung kini difokuskan pada pengungkapan jaringan dan alur transaksi yang diduga melibatkan lebih banyak pihak. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya dan memastikan seluruh aset negara yang dirugikan dapat dikembalikan.
Para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Langkah Kejagung ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.