Tujuh Perusahaan di Surabaya Diduga Lakukan Kecurangan Takaran Minyakita, Satgas Pangan Turun Tangan
Tujuh Perusahaan di Surabaya Diduga Lakukan Kecurangan Takaran Minyakita, Satgas Pangan Turun Tangan
Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Pasar Tambahrejo, Surabaya pada Jumat (14/3/2025), mengungkap praktik kecurangan yang dilakukan oleh tujuh perusahaan penyedia minyak goreng Minyakita. Sidak yang turut melibatkan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono dan Tim Satgas Pangan Mabes Polri ini menemukan fakta mengejutkan: tujuh perusahaan tersebut diduga mengurangi takaran Minyakita kemasan 1 liter. Hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya kemasan Minyakita yang hanya berisi 700 mililiter, sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) tetap dipatok pada Rp 15.700 per liter. Hal ini jelas merugikan konsumen dan merupakan bentuk pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.
Mentari Andi Amran Sulaiman dengan tegas menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut. Ia menekankan bahwa tindakan mengurangi takaran Minyakita merupakan bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat. Beliau mendesak Satgas Pangan untuk bertindak tegas dan menindak perusahaan-perusahaan yang terlibat. Senada dengan Mentan, Brigjen Pol Djoko Prihadi dari Tim Satgas Pangan Mabes Polri membenarkan temuan tersebut dan menegaskan komitmen timnya untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Penyelidikan tidak hanya akan berfokus pada tujuh perusahaan yang sudah teridentifikasi di Surabaya, tetapi juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas yang beroperasi di seluruh Indonesia. Upaya Satgas Pangan untuk memberantas praktik kecurangan Minyakita ini telah menghasilkan penangkapan 10 tersangka di berbagai wilayah Indonesia, dan operasi sidak akan terus berlanjut ke seluruh pasar di Tanah Air.
Meskipun adanya pemberitaan mengenai pengurangan takaran Minyakita, permintaan terhadap minyak goreng bersubsidi tersebut tetap tinggi. Hal ini diungkapkan oleh Miswati, seorang pedagang di Pasar Tambahrejo. Miswati mengaku tidak mengetahui adanya pengurangan takaran tersebut karena ia hanya membeli Minyakita dari agen. Temuan ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap distribusi dan penjualan Minyakita untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik curang. Peran aktif dari seluruh pihak, mulai dari produsen, distributor, pedagang, hingga aparat penegak hukum, sangat krusial untuk memastikan ketersediaan Minyakita yang berkualitas dan sesuai dengan HET yang ditetapkan.
Satgas Pangan berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik kecurangan ini. Mereka akan terus melakukan pengawasan dan sidak di berbagai daerah untuk mencegah praktik serupa terjadi kembali. Langkah-langkah yang tegas dan terukur diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi konsumen dari kerugian yang lebih besar di masa mendatang. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan strategi untuk memperkuat pengawasan dan transparansi dalam distribusi minyak goreng bersubsidi agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan: * Tujuh perusahaan di Surabaya diduga mengurangi takaran Minyakita. * Satgas Pangan Mabes Polri akan menyelidiki lebih lanjut dan menelusuri jaringan yang lebih luas. * Permintaan Minyakita tetap tinggi meskipun ada kasus pengurangan takaran. * Pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan transparansi dalam distribusi Minyakita.