Kejagung Jelaskan Kronologi Pemeriksaan Ahok dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
Kejagung Jelaskan Kronologi Pemeriksaan Ahok dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait pemeriksaan mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pertamina. Pemeriksaan Ahok yang dilakukan lebih dulu dibandingkan jajaran direksi Pertamina menuai pertanyaan publik. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa inisiatif pemeriksaan Ahok justru berawal dari permintaan Ahok sendiri.
Dalam wawancara di program Gaspol! Kompas.com, Jumat (14/3/2025), Burhanuddin menegaskan, "Pak Ahok sendiri yang meminta untuk diperiksa. Beliau menyampaikan keinginan tersebut kepada Kejagung," katanya. Penjelasan ini disampaikan sebagai respons atas pertanyaan mengenai urutan pemeriksaan saksi dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun ini.
Burhanuddin menekankan bahwa pemeriksaan terhadap direksi Pertamina tetap akan dilakukan. Namun, ia menjelaskan bahwa terdapat tahapan-tahapan prosedur yang harus dilalui sebelum penyidik memutuskan untuk memeriksa seorang saksi. "Ada proses dan tahapannya. Pemeriksaan saksi tidak dilakukan secara sembarangan," tambahnya.
Kejanggalan lain yang diungkap adalah pernyataan Ahok yang merasa terkejut karena penyidik Kejagung memiliki data yang lebih lengkap daripada yang ia miliki. Ahok sebelumnya menyatakan kesediaannya untuk diperiksa karena percaya memiliki data yang dapat membantu penyelidikan. Menanggapi hal ini, Burhanuddin menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan investigasi selama empat bulan terakhir dan telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan.
"Proses pengumpulan bukti dan keterangan telah berlangsung selama empat bulan. Tentu saja, data dan informasi yang kami miliki lebih komprehensif dibandingkan informasi yang dimiliki oleh seorang saksi," ujar Burhanuddin. Ia menambahkan bahwa tim penyidik dan jaksa wajib memahami secara mendalam anatomi perkara yang sedang ditangani untuk memastikan kelengkapan bukti dan keterangan yang valid.
Kasus dugaan korupsi ini telah menetapkan sembilan tersangka. Keenam tersangka dari kalangan petinggi anak usaha atau subholding Pertamina adalah:
- Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
- Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
- Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
- Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
- Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
- Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga)
Sementara itu, tiga tersangka lainnya adalah broker yaitu:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Kejagung memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan keadilan dan mencegah kerugian negara yang lebih besar lagi di masa mendatang. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.